Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Video Deepfake Presiden Prabowo
Pelaku tersebut ditangkap pada 16 Januari 2025.
Republika
Rep: Surya Dinata Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap seorang pelaku berinisial AMA yang membuat video deepfake dengan mengatasnamakan pejabat negara.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pelaku tersebut ditangkap pada 16 Januari 2025. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2024)
Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
Videografer: Surya Dinata
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler