Pelantikan Adik Ipar Raffi Ahmad Sebagai Bupati Bandung Barat Tertunda Gara-gara Hal Ini

Poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan

Instagram/@ritchieismail
Jeje Ritchie Ismail (kiri).
Rep: Ferry Bangkit Rizki Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT-- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dipastikan tertunda karena sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu digugat pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat.

Baca Juga


Dalam Pilkada itu, Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat yang memperoleh 224.066 suara kalah oleh pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail yang mendulang suara terbanyak yakni 341.225 suara. Meski begitu, Jeje yang merupakan adik ipar Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad itu belum ditetapkan sebagai Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.

Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Terpilih pihaknya masih menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengky-Ade. Putusan hasil itu rencananya akan diumumkan Februari mendatang.

"Awalnya putusan akan dibacakan 11 Februari tapi digeser waktunya ke 13-15 Februari. Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan, dan dipastikan pelantikan juga tidak masuk gelombang pertama," ujar Ripqi saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

Sidang pekara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah berlangsung dengan agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengky Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB. Maka agenda sidang berikutnya akan menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal.

"Sidang pendahuluan sudah selesai, pembacaan jawaban KPU dan pihak terkait sudah disampaikan juga. Tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindak lanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, kalau dikabulkan, diterima berarti lanjuti ke pembuktian," kata Ripqi.

Ripqi melanjutkan, proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk Pilkada 2024 sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme. Adapun adanya dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam perkara yang digugat itu di luar kewenangan KPU.

"Kalau pandangan Pilkada berjalan sesuai ketentuan, adapun dugaan pelanggaran di luar peran kita karena kita fokus pada pelaksanaan yang berkaitan dengan teknis. Misal bagaimana KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan Kemudian bagaiman PPK melaksanakan rekaputulasi itu sudah sesuai ketentuan. Begitupun proses pleno di tingkat kabupaten sudah berjalan sesuai dengan ketentuan," paparnya. 

Terpisah, Kuasa Hukum Hengky-Ade Sudrajat, Boyke Luthfiana Syahrir menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu putusan hasil dari MK terkait perkara hasil di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang diajukan kliennya. "Tunggu jadwal sidang lanjutan, putusan lanjut ke pembuktian atau tidak," kata Boyke.

Sebelumnya berdasarkan dokumen yang sudah teregister di MK, permohonan gugatan itu didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat. Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Khusus untuk pelanggaran netralitas, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Pemohon mendalilkan Yandri dan Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberi dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.

Menteri Desa dalam kunjungan yang dihadiri oleh Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa, dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Dokumen pokok-pokok gugatan juga mencantumkan bahwa praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.

Adapun poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandung Barat nomer 272 tahun 2024. Mendiskualifikasi pasang calon nomor 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep. Serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat sebagai peraih suara terbanyak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler