Polsektro Gambir Tangkap 20 Pelaku Penipuan Daring di Apartemen Jakpus
Para pelaku saat beraksi menggunakan modus melalui aplikasi kencan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Gambir menangkap 20 pelaku penipuan daring yang menjalankan aksinya di apartemen di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus), dengan modus melalui aplikasi kencan. "Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Menurut dia, awalnya anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Setelah di telusuri lanjut Respati, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakpus.
Kemudian, kata dia, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan. "Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1) sekitar jam 04.30 WIB," kata Respati.
Dia menjelaskan, dari 20 orang tersangka tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator. Ke-20 orang tersangka lanjut Respati masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW, sebagai pimpinan. Selanjutnya selaku operator adalah MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Respati menjelaskan, sebanyak 20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujar Respati.