100 Hari Prabowo-Gibran: Naik Kelas dengan Sertifikat Halal
BPJPH akan menggelontorkan APBN untuk 1,2 juta sertifikat halal gratis bagi UMK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaminan halal pada produk barang dan jasa dinilai membawa pelaku usaha naik kelas. Tidak heran jika Pemerintahan Prabowo-Gibran menargetkan tiga juta sertifkat halal terbit pada 2025 ini.
Mulai Januari 2025, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal (BPJPH) akan menganggarkan 1,2 juta sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) setelah program 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran menampakkan hasilnya.
Hari Mastutik, seorang produsen camilan keripik sayur dan buah asal Kota Batu, Jawa Timur, mengaku sertifikat halal membawa produknya bisa diekspor ke luar negeri.
“Awalnya bisnis ini untuk mencari kesibukan, tapi memang jika Allah sudah berkehendak tak ada yang tak mungkin. Saat ini produk saya sudah berhasil diekspor ke beberapa negara dan betul memang dibutuhkan Sertifikat Halal untuk masuk ke negara tersebut. Contohnya ke Singapura,” kata Tutik beberapa waktu lalu.
Tutik mengaku produknya sempat ditolak masuk ke negara-negara tujuan ekspor. Dengan sertifikat halal, produknya tersebut bisa berekspansi ke luar negeri. Tutik pun mengaku sedang menyiapkan satu kontainer keripik buah dan sayur sebanyak 15 ribu bungkus untuk buyer dari Prancis dan Uni Emirat Arab. “Kalau tidak sesuai dengan standar mereka, ya mereka gak akan balik lagi,”ujar dia.
Untuk itu, Tutik mengaku selalu mengontrol dengan ketat kualitas produk yang hendak dikirim ke luar negeri. “Saya sangat cerewet kalau urusan kebersihan apalagi dalam proses produksi,” kata pengusaha perempuan berusia 64 tahun tersebut.
Pengalaman senada juga dikisahkan oleh Elis. Produsen sate lilit ikan tuna asal Bali itu menegaskan, Sertifikat Halal membuat produknya semakin mendapatkan kepercayaan konsumen. Dengan label halal, dia menjelaskan, jejaring pemasarannya semakin meluas. "Alhamdulillah setelah mendapatkan Sertifikat Halal omzet semakin naik dan alhamdulillah sudah sampai di seluruh Indonesia, dan sekarang alhamdulillah sudah sampai ke luar negeri, ke Singapura," lanjut Elis.
Jaminan halal juga menjadi perhatian salah satu jejaring kafe ternama di Indonesia, yakni The People’s Cafe. Presiden Direktur ISMAYA Group Cendyarani menjelaskan, sertifikasi halal merupakan langkah penting restoran untuk menghadirkan pengalaman bersantap inklusif yang dapat dinikmati oleh semua tamu, terutama mereka yang mematuhi panduan diet halal.
"Sertifikasi ini tidak hanya menegaskan dedikasi kami terhadap inklusivitas tetapi juga memastikan bahwa setiap tamu, terutama yang mengikuti praktik diet halal, dapat menikmati pengalaman bersantap dengan tenang," kata dia.
Peluang industri halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang telah menjadikan Sertifikat Halal sebagai nilai tambah produk secara ekonomi. Produk domestik pun semakin berdaya saing bahkan menembus pasar ekspor.
"Saya mengapresiasi UMK-UMK kita yang terus dengan gigih mengembangkan usahanya, dan menjadikan Sertifikat Halal ini sebagai unique selling point sehingga produknya semakin berkualitas dan kompetitif, bahkan mampu menembus pasar ekspor ke mancanegara," kata Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Babe Haekal, sapaan akrabnya, produk halal mampu meningkatkan produktivitas serta menciptakan lapangan kerja baru. Dia menegaskan, pihaknya selalu menyampaikan kepada pemerintah daerah dan pengusaha bahwa sertifikat halal itu mampu meningkatkan produktivitas dan omzet penjualan serta proses pendampingan produk halal ini membuka lapangan kerja baru dengan penghasilan yang layak.
Menurut dia, BPJPH akan menggelontorkan APBN untuk membantu 1,2 juta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan sertifikat halal secara gratis pada 2025. Di samping itu, lanjut dia, ada pola fasilitasi atau dukungan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, CSR BUMN dan swasta bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Pada 2025, BPJPH memberi kesempatan bagi pegiat usaha mikro dan kecil untuk secara mandiri membiayai sertifikat halal senilai Rp 230 ribu. Secara keseluruhan pada tahun 2025, ia menargetkan ada tiga juta sertifikat halal baru untuk pelaku UMK. "Ini akan membuka kesempatan lapangan kerja besar bagi profesi Pendamping Proses Produk Halal ( P3H) yang akan mendampingi pegiat UMK dapatkan sertifikat halal," ujarnya.
Setiap pendamping itu tugasnya membantu proses pembuatan izin halal dan akan mendapat honor Rp150.000 atas tiap sertifikat halal yang dibantu dihasilkan. “Bayangkan jika seorang pendamping mampu membantu produksi 30 sertifikat halal saja dalam 1 bulan, artinya P3H tersebut akan dapat penghasilan halal dan berkah sebesar Rp4.500.000, ini di atas UMR di banyak kota di Indonesia," jelas dia.
Dari segi produktivitas UMK, ia memproyeksi sertifikasi halal akan meningkat sejalan dengan diterimanya berbagai produk halal di pasar, bahkan sudah banyak produk halal dari UMK yang sudah bisa diekspor ke luar negeri setelah memiliki sertifikat halal dari BPJPH.
Self declare dan reguler
Babe Haekal menjelaskan, ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia, yakni sertifikasi halal skema reguler dan self declare atau dengan pernyataan pelaku usaha. Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.
"Untuk mendapatkan sertifikat halal silakan pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat didownload (diunduh) oleh pelaku usaha." lanjut Babe Haikal.
Sedangkan skema sertifikasi halal self declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya. Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Dia menjelaskan, skema ini memberikan afirmasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK yang sesuai amanat regulasi harus diberikan perlakuan khusus melalui pendampingan dengan edukasi, bimbingan, fasilitasi dan sebagainya. "Supaya mereka dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal yang diharapkan menjadi nilai tambah produk sehingga produk mereka semakin mampu bersaing di pasaran, termasuk dengan produk halal luar negeri." lanjut dia.
Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal skema self declare sedikit berbeda dengan reguler. Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id lalu membuat akun Sihalal. Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.
Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan di mana P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. Selanjutnya, hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan Surat tanda Terima Dokumen (STTD). Hasil pendampingan tersebut selanjutnya dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal. Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, maka secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.
Mengejar pasar global
Indonesia tengah mengejar untuk menjadi pemain halal utama di pasar halal global. Pada 2025, pasar halal global diperkirakan mencapai 1,3 triliun dolar AS atau sekitar Rp 20.670 triliun. Sayangnya, Indonesia masih kalah dibanding dengan negara-negara yang notabene bukan mayoritas Muslimseperti China dan India.
Babe Haekal menjelaskan, Indonesia hanya berada pada peringkat ke-8 dalam jajaran pemain halal di dunia. "Coba lihat pasar halal tembus 20 ribu triliun. Nomor berapa Indonesia? Nomor delapan. Kan ini cukup menyedihkan sebuah potensi yang hilang," ujar Babe Haikal saat sambutan dalam acara Peresmian As-Syafi'iyah Halal Center di Graha Alawiyah, Kampus 2 Universitas Islam As-syafi'iyah (UIA), Kota Bekasi, Rabu (8/1/2025).
Dia menuturkan, posisi nomor satu saat ini dipegang oleh China dengan angka 31 miliar USD. Nomor dua ditempati India dengan angka 26 miliar dolar AS. Lalu, nomor tiga dipegang oleh Brasil dengan angka 20 miliar dolar AS. Sementara itu, Amerika Serikat berada di posisi keempat dengan angka 20 miliar dolar AS. Nomor lima dipegang oleh Turki dengan angka 16 miliar dolar AS, berikutnya dipegang oleh Rusia 15 miliar dolar AS.
"Nomor tujuh dipegang oleh Prancis. Prancis masih di atas dari kita 15 miliar dolar AS. Sementara kita penduduk terbesar Muslim hanya nomor delapan yang mengambil porsi 13 miliar dolar AS,," ucap Babe Haikal. "Di mana salahnya? Salahnya tidak tertib halal. Karena kalau tertib halal tembus itu semua," jelas Babe Haikal.
Dia juga mengungkapkan, dari 66 juta penggiat usaha di Indonesia, baru 2,3 juta yang mendapat sertifikat halal. Namun, pada Desember 2025 nanti dia memperkirakan sudah ada tiga juta penggiat usaha yang tersertifikasi halal. "Mungkin sampai Desember ini tiga juta barangkali. Jadi masih ada 66 dikurangi tiga juta itu, 63 juta yang belum kita halalkan," ujar Babe Haikal.
Karena itu, tambah dia, pihaknya akan terus melakukan gerilya dengan menargetkan per hari 10 ribu sertifikat halal. "Kita rapikan dulu internal, akan Kita rapihkan empat model," ucap dia.
Keempat model itu adalah merapikan regulasi, melakukan kolaborasi, sosialisasi, dan digitalisasi. "Jadi empat model yang kami lakukan. Dan kami canangkan dan kami laporkan kepada presiden. Jadi empat model yang akan kami terapkan, regulasi, kolaborasi, sosialisasi, dan digitalisasi," kata Babe Haikal.
Tantangan di daerah
Pekerjaan rumah BPJPH untuk mengejar pemenuhan kewajiban sertifikasi halal tidak ringan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2024, kebanyakan bidang usaha sudah harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal pada 2026.
Pemerintah sendiri menargetkan tiga juta sertifikasi halal pada 2025 ini dengan 1,2 juta sertifikasi bagi usaha mikro kecil diantaranya akan ditanggung oleh APBN. Meski demikian, setidaknya masih ada 63 juta pegiat usaha yang belum mendapatkan sertifikasi.
Hal tersebut tampak dari banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal terutama di daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan bahwa daerah itu memiliki 11 ribu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), namun baru sekitar 2 ribu UMKM di antaranya yang sudah memiliki sertifikat halal.
"Jumlah UMKM yang bersertifikat halal ini tentunya masih rendah atau sekitar 20 persen. Tentunya ini menjadi perhatian kami agar seluruh pelaku usaha peduli dan tertib halal," katanya di Sukabumi, Jumat.
Ade mengatakan dari kunjungan kerja Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan pada Kamis (23/1), pihaknya mendapatkan pencerahan tentang pentingnya setiap produk bersertifikat halal.
Dengan produk berlabel halal akan lebih mudah diterima oleh masyarakat dan pasar ekspor. Maka dari itu, Pemkab Sukabumi mendorong para pelaku UMKM untuk memproses dan mengajukan pembuatan sertifikat halal.
"Pelaku usaha baik itu level perusahaan, industri maupun rumahan diminta untuk peduli dan memperhatikan produknya salah satunya dengan memproses sertifikat halal agar lebih mudah diterima konsumen," tambahnya.
Ade mengatakan potensi ekonomi ini harus dimanfaatkan, apalagi permintaan produk halal baik dalam maupun luar negeri sangat besar.