Menag: Tidak Ada Lagi Pungutan yang Membebani Calon Jamaah Haji

Menag telah menyisir beberapa pengeluaran yang tidak diperlukan saat ibadah haji.

Republika/Havid Al Vizki
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan alasan pembayaran biaya haji 2025 turun dibandingkan tahun 2024.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan alasan pembayaran biaya haji 2025 turun dibandingkan tahun 2024.

Baca Juga


Menurutnya Kementerian Agama (Kemenag) telah menyisir beberapa bagian yang tidak diperlukan agar tidak dibebankan menjadi biaya haji. Menurut Menag ke depannya tidak ada lagi pungutan-pungutan yang membebani calon jamaah haji.

Untuk itu, ia menyatakan hal itu yang menyebabkan faktor pembayaran biaya haji 2025 menjadi turun.

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler