Menerima Uang Parkir Bisa Jadi Haram karena Hal Ini

Fenomena parkir liar meresahkan masyarakat.

Yusuf Assidiq
Parkir kendaraan (ilustrasi)
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena menjamurnya tukang parkir liar meresahkan dan mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Banyak pengakuan konsumen yang tidak ikhlas membayar parkir dan merasa terpaksa.

Apalagi melihat ternyata ada tukang parkir liar yang justru penghasilannya besar dan mereka flexing di medsos, bahkan ada yang umroh sampai dua kali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara menanggapi fenomena ini. Menurut  Wasekjen MUI KH Ahmad Fahrurrazi, masalah uang parkir ini harus jelas dari awal. Apabila sebelumnya tidak ada kesepakatan sewa jasa yang terjadi antara pembeli dan tukang parkir, maka tidak wajib hukumnya memberikan uang parkir dan tidak boleh dipaksa.

“Apapun status uang yang diberikan kepada para tukang parkir adalah hadiah atau sedekah jika pembeli tersebut memberikannya atas dasar kerelaan hatinya (ikhlas) karena merasa terbantu dengan jasanya,” terang Gus Fahrur beberapa waktu lalu.

Namun, jika pembeli itu memberikan uang kepada para tukang parkir tersebut karena mengira bahwa mereka wajib melakukannya, apalagi terpaksa, maka para tukang parkir tersebut tidak boleh (haram) menerima uang yang diberikan kepada mereka. Tukang parkir wajib memberitahu para pembeli mereka tidak wajib memberikan uang parkir kepada mereka, apalagi jika pihak toko sudah mengumumkan mereka bebas parkir, dan tidak membebankan biaya parkir sepeser pun kepada para pembelinya.

Hukum memaksa menarik pungli parkir liar adalah haram, bisa termasuk dalam kategori al-Maksu sebagai mana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud,

 قَالَ رسول الله لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Artinya, "Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar”.(HR Abu Dawud).

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa praktik Pak Ogah atau jasa pengaturan lalu lintas tidak resmi perlu dilihat dari sudut pandang dan dampak yang diakibatkan.

Baca Juga



"Pada dasarnya, praktik tolong-menolong dalam kebaikan itu sangat dianjurkan dalam syariat agama, dan jasa Pak Ogah adalah termasuk praktik tolong-menolong agar lalu lintas dapat berjalan dengan lancar," kata Kiai Miftahul Huda kepada Republika, Kamis (30/1/2025).

Bagaimana imbalan yang dipungut oleh Pak Ogah atau yang diberikan oleh pengguna kendaraan? Menurut dia, jika imbalan tersebut berjalan tanpa paksaan, kedua belah pihak saling ikhlas memberi atau menerima, maka tentu itu menjadi harta yang halal. 

Meski demikian, perlu mempertimbangkan dampak dari kegiatan tersebut. Jika kehadiran Pak Ogah itu menyebabkan kemacetan, kesemrawutan lalu lintas atau malah membahayakan diri sendiri atau pengguna jalan lain, maka praktik ini masuk kategori kegiatan yang menimbulkan mudharat. 

"Perbuatan yang menimbulkan mudharat itu dilarang oleh agama, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain," ujar Kiai Miftahul Huda.

Tukang Parkir Liar Minimarket Bikin Resah, DItertibkan - (republika)

sumber : Dok Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler