PBNU Bersuara Soal Langkanya Gas Melon: Jangan Picu Keributan di Tengah Rakyat Kecil

Gas Fahrur meminta pemerintah menyederhanakan aturan distribusi elpiji.

PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur, mengatakan bahwa mendukung penuh langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upayanya melakukan bersih-bersih terhadap perusahaan pelat merah dari para koruptor.
Rep: Muhyiddin Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dan pengusaha UMKM kebingungan untuk membeli kebutuhan gas LPG tiga kilogram (kg). Pasalnya, warung-warung yang biasa menjual gas melon kini sudah tidak diperbolehkan lagi me.

Baca Juga


Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fahrur Rozi atau yang akrab dipanggil Gus Fahrur meminta kepada pemerintah untuk menyederhanakan aturan distribusi elpiji melon tersebut. 

"Gas melon langka, saya berharap pemerintah menyederhanakan aturan distribusi elpiji melon, kasihan mereka telah kesulitan," ujar Gus Fahrur kepada Republika, Senin (3/1/2025). 

Dia pun mengingatkan kepada pemerintah agar tidak menambah daftar kebijakan yang memicu keributan di tengah masyarakat kecil. "Perubahan aturan distribusi gas jangan semakin menambah daftar panjang kebijakan pemerintah yang memicu keributan di kalangan rakyat kecil," ucap Gus Fahrur.

Kebijakan apapun yang dikeluarkan pemerintah, tambah dia, harus bisa mempermudah masyarakat dalam menjalani kehidupannya."Ya, penting untuk diperhatikan agar tetap mudah dan murah bagi rakyat," kata Gus Fahrur. 

 


Seperti diketahui, sejak Sabtu (1/2/2025), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG tiga kilogram (kg) kepada pengecer.

Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusinya agar lebih terkontrol dan tepat guna.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia merespon kabar terkini perihal situasi elpiji 3 Kilogram (KG) di lapangan. Dalam beberapa hari terakhir, gas melon dikabarkan sulit diperoleh alias seperti muncul kelangkaan.

Bahlil menegaskan, situasi ini merupakan dampak dari implementasi regulasi terbaru. Sehingga ada penyesuaian. Masyarakat hanya bisa mendapatkan barangnya di pangkalan resmi yang telah memenuhi persyaratan dari Pertamina.

"Jadi menyangkut elpiji, tidak ada kuota yang dibatasi. Impor kita sama (saat ini) dengan bulan lalu atau 3-4 bulan lalu, gak ada beda. Subsidinya pun gak ada yang dipangkas, tetap sama," kata Menteri ESDM, di kantornya, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler