Yusril Ungkap Sejumlah Masalah dalam Wacana Pemulangan Reynhard Sinaga

Menurut Yusril, mekanisme paling memungkinkan adalah dengan tukar-menukar tahanan.

Dok Republika
Yusril Ihza Mahendra
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemindahan terpidana kasus pemerkosaan berantai asal Indonesia dari Inggris baru sebatas permohonan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan permohonan pemindahan tahanan penjara seumur hidup itu dimintakan oleh keluarga dengan alasan psikologis dan kemanusian.

Baca Juga


“Kita masih pada tahap awal mendiskusikan masalah itu. Kami sedang pelajari, dan sedang mendalami. Dan dari pihak keluarga yang bersangkutan itu sudah datang ke kami, dan kami juga mendengar apa permohonan mereka (pihak keluarga),” kata Yusril saat ditemui di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/2/2025).

Yusril menerangkan, masalah pemindahan Reynhard dari penjara Inggris ke Indonesia saat ini memang ada jalurnya. Pemerintah, kata Yusril melalui kementeriannya sedang menjalankan program transfer of prisoners, pemindahan terpidana warga negara asing yang menjalani pidana di Indonesia ke negara asalnya. Atau melalui mekanisme transfer of prisoners, pertukan tahanan.

Dalam kasus Reynhard, kata Yusril mekanisme paling memungkinkan adalah dengan tukar-menukar tahanan antara terpidana warga negara Indonesia yang dipidana di Inggris dengan terpidana warga negara Inggris yang dipenjara di Indonesia.

Nah jadi apakah dengan Inggris nantinya akan diputuskan bukan transfer of prisoners. Tetapi adalah exchange of prisoners. Itu nanti yang akan kami bahas lebih mendalam,” ujar Yusril.

Akan tetapi, kata Yusril, masalah Reynhard ini bukanlah perkara yang gampang. Menurut dia, ada sejumlah potensi permasalahan di dalam negeri sendiri yang bakal mengundang pro maupun kontra jika Reynhard dipindahkan ke Indonesia. Belum lagi, kata Yusril, masalah keamanan bagi Reynhard sendiri jika melanjutkan pemidanaannya di Indonesia.

“Kami menyadari tanggapan-tanggapan akan orang awam terhadap pembahasan Reynhard ini jika dikembalikan ke Indonesia. Ada yang mengatakan, dia (Reynhar) itu kan predator (penjahat seksual), ngapain dibawa pulang ke sini?,” kata Yusril.

Namun kata Yusril, ada juga yang menanggapi berbeda dengan pertimbangan hak asasi, dan kemanusian, serta perlindungan terhadap warga negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Hingga saat ini, Reynhard, meskipun berstatus terpidana kasus pidana berat di Inggris, tetapi tetap merupakan warga negara Indonesia.

“Sebagai negara, betapapun warga negara Indonesia itu bersalah, kita harus bertindak atas nama negara. Bukan atas nama pribadi. Kalau pribadi, kita boleh suka atau tidak suka, kesal karena dia (Reynhard) ini kan dipidana karena terbukti (oleh pengadilan Inggris) memperkosa laki-laki pula. Tetapi secara negara kita juga berkewajiban melakukan pembelaan secara proporsional terhadapnya,” kata Yusril.

“Negara tidak bisa mentang-mentang ada yang tidak suka, lalu negara tidak mau mengurusi warga negaranya. Itu tidak bisa,” ujar Yusril, menambahkan.

Karena itu, Yusril memaklumi alasan permohonan dari pihak keluarga yang meminta agar pemerintah bersedia membantu Reynhard melanjutkan penghukumannya dari penjara Inggris ke Indonesia. Permasalahan lainnya kata Yusril terkait dengan kondisi, serta keamanan Reynhard sendiri jika Inggris setuju melakukan pertukaran tahanan.

Yusril menjelaskan, Reynhard adalah terpidana hukuman kejahatan berat. Bahkan menurut Yusril perbuatan pidana yang dilakukan Reynhard merupakan jenis kejahatan yang tak terampuni oleh pemerintahan Inggris.

“Kasus Reynhard Sinaga itu, orang yang diadili dan dihukum yang paling berat dalam sejarah hukum (modern) Inggris,” kata Yusril.

Karena statusnya sebagai pelaku tindak pidana berat, otoritas di Inggris menjebloskan Reynhard pada sel penjara dengan keamanan yang paling maksimal, tanpa bisa berinteraksi dengan terpidana lainnya. Menurut Yusril, jika penahanannya dipindahkan ke Indonesia, infrastruktur yang mendukung untuk melanjutkan pemenjaraan Reynhard di Indonesia tak memadai.

“Dan yang ada untuk itu hanya di (penjara) Nusakambangan,” ujar Yusril.

Akan tetapi menurut Yusril, menempatkan Reynhard di sel Penjara Nusakambangan juga berisiko. Karena bakal mengundang persoalan lainnya lagi. Terutama faktor keamanan bagi Reynhard sendiri.

Menurut Yusril, di Penjara Nusakambangan masih memungkinkan Reynhard bisa berinteraksi dengan tahanan-tahanan lainnya. Kondisi tersebut, pun yang menurut Yusril tak memungkinkan menempatkan Reynhard di penjara paling maksimal di Indonesia tersebut.

“Jadi memang masalah Reynhard ini tidak mudah,” kata Yusril.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI mengatakan tengah fokus untuk melakukan pengembalian terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga di Inggris. Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Tangerang, Selasa lalu mengatakan upaya pengembalian terhadap terpidana mati warga Indonesia ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara tersebut.

"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," katanya.

Ahmad menyampaikan saat ini jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang melakukan kordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris untuk membahas mengenai upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan itu.

"Permintaan dari orang tua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujarnya.

Dia mengatakan Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di tanah air. Oleh sebab itu, kata Ahmad, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.

Belakangan muncul kabar tentang rencana memindahkan Reynhard Sinaga dari penjara Inggris ke Indonesia. Laki-laki 41 tahun kelahiran Jambi, yang berdomisili di Depok, Jawa Barat (Jabar) itu pada 2020 lalu dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas pelanggaran berat berupa kejahatan seksual sesama jenis.

Di pengadilan Reynhard terbukti bersalah atas 159 pelanggara seksual berat, termasuk pemerkosaan terhadap 136 laki-laki di Inggris selama 2015 sampai 2017.  Reynhard dijebloskan ke penjara dengan tingkat keamanan paling tinggi di HMP Wakefield Yorkshire yang merupakan lokasi pemenjaraan atas kejahatan-kejahatan luar biasa.

Baru-baru ini pemberitaan internasional mengabarkan Reynhard sempat mengalami penyerangan oleh sesama terpidana di penjara itu. Reynhard mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke ruangan khusus untuk penyelamatan. Pemberitaan internasional juga mengabarkan Reynhard menjadi target sejumlah pihak di Inggris untuk membalas perbuatan-perbuatannya yang melakukan pemerkosaan selama ini.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler