Buru Pelaku Vandalisme 'Adili Jokowi' di Penjuru Yogya, Polisi Cek CCTV

Polisi belum temukan petunjuk siapa pelaku vandalismen coretan 'adili' Jokowi.

Istimewa
Muncul vandalisme bertuliskan Adili Jokowi di sejumlah sudut Kota Yogyakarta.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polresta Yogyakarta melakukan pengecekan CCTV di sejumlah lokasi yang ditemukan adanya aksi vandalisme coretan bertuliskan ‘Adili Jokowi’. Meski, hingga saat ini polisi belum mengantongi identitas pelaku vandalisme tersebut.

Baca Juga


Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, petugas masih mendalami siapa pelaku vandalisme. Meski sudah dilakukan pengecekan sejumlah CCTV, namun belum diketahui dengan pasti identitas pelaku.

“Kami masih dalami, sudah cek CCTV di lokasi,” kata Aditya, Kamis (6/2/2025).

Aksi vandalisme itu ditemukan sejak 5 Februari 2025 di sejumlah titik di Kota Yogyakarta. Bahkan, Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah bertindak dengan membersihkan coretan tersebut.

Setidaknya, ada 15 titik yang ditemukan adanya vandalisme ‘Adili Jokowi’ di Kota Yogyakarta. Coretan itu tersebar di sejumlah lokasi strategis, seperti di pagar Stadion Mandala Krida, Halte Trans Jogja di Jalan Sultan Agung, Jembatan Layang Lempuyangan, hingga di Simpang Empat Jetis.

Aditya menyebut, petugas masih belum menemukan identitas maupun petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Meski begitu, pihaknya terus melakukan penyelidikan agar pelaku dapat ditangkap dan mencegah aksi serupa terjadi kembali ke depannya.

 

Selain memeriksa rekaman CCTV, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi vandalisme. “Anggota kami juga sudah turun ke lapangan untuk meminta keterangan warga dari sekitaran lokasi, siapa tahu ada saksi yang melihat. Ada beberapa titik yang menjadi perhatian,”ungkapnya.

Aditya pun berharap timnya segera menemukan petunjuk yang dapat mengungkap pelaku aksi vandalisme tersebut. Terlebih, aksi vandalisme itu meresahkan masyarakat dengan coretan yang merusak pemandangan di Kota Yogyakarta.

Terkait sanksi yang akan diterapkan terhadap pelaku, Aditya menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Pasalnya, coretan yang dibuat tidak hanya merusak keindahan Kota Yogyakarta, namun juga mengandung unsur provokatif.

“Nanti kami dalami (sanksi yang mungkin diterapkan),” katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler