Ini Jawaban KPK Saat Ditanya Kapan Pemeriksaan Ketua Pemuda Pancasila dan Politikus Nasdem
KPK menggeledah rumah ketua PP Japto Seorjosoemarno dan menyita 11 mobil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan akan memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno dan Politikus Nasdem Ahmad Ali menyusul penggeledahan di rumah mereka. Penggeledahan itu disebut KPK menyangkut kasus dugaan gratifikasi eks bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Tessa menyebut Japto dan Ahmad Ali bisa saja dipanggil penyidik KPK nantinya. Hal ini kalau penyidik KPK membutuhkan keterangan tambahan dari barang bukti.
"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," ujar Tessa.
Tessa mengajak publik menunggu perkembangan proses hukum di perkara ini. "Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan penyitaan barang bukti sebesar Rp 56 miliar dari Japto Soerjoesoemarno. Selain uang, penyidik KPK sudah menyita 11 mobil dari hasil penggeledahan rumah Japto. Mobil yang disita itu di antaranya merek Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender.
"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Sedangkan di rumah Ahmad Ali, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti uang senilai Rp 3,4 miliar. Tak hanya uang, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dan jam tangan dari hasil penggeledahan rumah Ahmad Ali. Tapi KPK tak menyebutkan merek jamnya.
Tessa juga menerangkan penggeledahan dilakukan guna menemukan alat bukti tambahan dan pemulihan aset dalam perkara Rita Widyasari. Tapi Tessa masih merahasiakan rincian hal tersebut.
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," ucap Tessa.