Kuwait Larang Donasi Tunai Selama Ramadhan 2025

Semua transaksi donasi harus didokumentasikan.

Kuwait Times
Ribuan umat Muslim Kuwait menghabiskan malam 27 Ramadhan dengan beribadah di Masjid Agung, Selasa (18/4/2023) dini hari.
Rep: Fuji E. Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Kementerian Sosial (Kemensos) Kuwait telah melarang semua bentuk pengumpulan donasi tunai selama Ramadhan mendatang. Kemensos Kuwait mewajibkan organisasi amal untuk menggunakan metode pembayaran elektronik sebagai gantinya.

Baca Juga


Arahan tersebut yang dikeluarkan melalui surat edaran kepada lembaga-lembaga amal yang terdaftar, menguraikan 14 kontrol dan persyaratan yang mengatur kegiatan penggalangan dana untuk bulan suci Ramadhan.

Dilansir di Gulf News, Senin (10/2/2025), di bawah peraturan baru ini, donasi harus dikumpulkan secara eksklusif melalui saluran elektronik berlisensi, termasuk layanan K-Net, platform online, potongan bank, aplikasi ponsel pintar, perangkat pengumpulan elektronik, dan layanan pesan teks perusahaan telekomunikasi. Badan amal dilarang menerima uang tunai di kantor pusat mereka atau di ruang publik.

Surat edaran ini juga melarang penggalangan dana di lokasi yang tidak sah, seperti pusat perbelanjaan dan lapangan umum, kecuali jika ada persetujuan sebelumnya. Masjid akan tetap menjadi tempat pengumpulan sumbangan yang ditunjuk, tetapi badan amal harus mematuhi jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam.

Kementerian telah memperketat peraturan tentang sumbangan asing, yang mengharuskan persetujuan terlebih dahulu untuk setiap sumbangan yang diterima dari luar negeri, sesuai dengan undang-undang asosiasi kepentingan publik Kuwait.

Badan amal harus mengumpulkan dana hanya melalui rekening bank yang disetujui oleh kementerian dan menyerahkan nama-nama individu yang bertanggung jawab atas penggalangan dana. Mereka akan diberikan kartu identitas untuk tujuan pemantauan.

Semua transaksi donasi harus didokumentasikan, termasuk sumbangan non-tunai seperti emas, perak, kendaraan, atau barang berharga lainnya. Untuk sumbangan emas dan perak, faktur penjualan yang memverifikasi nilainya adalah wajib, sementara kendaraan atau aset bergerak harus menjalani proses penilaian multi-kutipan sebelum dijual.

Surat edaran ini juga memberlakukan peraturan periklanan yang lebih ketat, melarang materi promosi yang tidak sah di dalam atau di luar masjid tanpa persetujuan kementerian. Lembaga-lembaga amal diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan terperinci dalam waktu satu bulan setelah Ramadhan berakhir.

Laporan itu mengungkapkan pendapatan sumbangan di berbagai platform, bersama dengan ringkasan administratif dari kegiatan mereka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler