Bareskrim Periksa Kepala Desa Kohod, Alur Skandal Pagar Laut Dibongkar

Polri temukan dugaan ada penggunaan surat palsu dan penerbitan permohonan ukur tanah

Republika/Edwin Putranto
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri mengungkapkan sudah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin (AR) terkait skandal pemagaran laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidiknya akan segera melakukan gelar perkara hasil penyidikan untuk mengumumkan tersangka skandal pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah untuk pemagaran laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) tersebut.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai hak-haknya,” kata Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Apakah Arsin, bakal jadi tersangka? Djuhandani mengatakan agar publik menunggu hasil gelar perkara. “Kita akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita sudah memeriksa kepala desa (AR), selanjutnya nanti kalau alat-alat bukti sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandani.

Djuhandani tak menjelaskan kapan pemeriksaan penyidik terhadap AR sebagai kepala desa Kohod. Akan tetapi, kata Djuhandani, tim penyidiknya sudah mendapatkan alur serta kronologis perbuatan pidana yang dilakukan oleh kepala desa dan sejumlah nama lainnya dalam skandal pemagaran laut.

Terungkap terlapor dalam pemagaran laut diduga membuat, sampai menggunakan surat-surat palsu dalam menerbitkan permohonan pengukuran lahan, serta pengakuan hak atas pertanahan ke kantor pertanahanan.

“Penyidik mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawannya itu membuat, menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan di Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandani.

Selain mengantongi peran kepala desa, penyidik juga, kata Djuhandani sudah mencatat sejumlah nama-nama yang terlibat lainnya dalam ragam pemalsuan surat-surat tersebut.

Djuhandani melanjutkan, hingga saat ini, dalam penyidikan skandal pagar laut tersebut, Bareskrim Polri sudah memeriksa sebanyak 44 orang saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidikannya juga mendapati rangkaian peristiwa beragam pemalsuan atas surat-surat kepemilikan lahan yang tak sah dalam pendirian pagar laut tersebut.

Djuhandani mengungkapkan, ragam pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 “Kita mendapatkan peristiwa-peristiwa pemalsuan tersebut terjadinya sejak 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji,” ujar Djuhandani.

Selain itu, kata Djuhandani dari rangkaian penyidikan sementara ini, timnya juga sudah melakukan pengamanan terhadap 263 warkah, atau dokumen untuk pembuktian fisik pendaftaran tanah.

Dokumen-dokumen tersebut kata Djuhandani masih dalam pengecekan langsung oleh tim penyidik untuk mengetahui otentifikasinya. Termasuk memeriksa 17 sertifikat hak milik atas lahan tempat berdirinya pagar laut. Penyidik kata Djuhandani, juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. 

Baca Juga



Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler