Ini Deretan Kasus Agus Hartono, Napi Korupsi 20 Tahun yang Tepergok Keluyuran di Semarang

Dari berbagai kasus itu, dia menerima vonis hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Antara/Idhad Zakaria
Bangunan Lapas yang telah siap difungsikan, terlihat dari luar pagar Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8/2019).
Rep: Kamran Dikarma Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Agus Hartono (AH), terpidana kasus korupsi yang seharusnya mendekam di Lapas Kedungpane Semarang tapi justru tepergok keluyuran dan makan di sebuah restoran, terlilit sejumlah kasus. Dari berbagai kasus itu, dia menerima vonis hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Baca Juga


Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengungkapkan, terdapat tiga kasus AH yang ditangani lembaganya. Pertama yaitu terkait kredit macet Bank BJB cabang Semarang. Pada kasus tersebut, AH mengaku sebagai Komisaris PT Seruni Prima Perkasa.

Dalam kasus kredit macet Bank BJB itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, pada Juli 2023, memvonis AH 10,5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan, serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar. AH mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Semarang mengubah vonisnya menjadi 9,5 tahun penjara.

Cakra Nur Budi Hartanto mengungkapkan, AH juga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 14,7 miliar. Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi hukuman penjara selama setahun kepada AH. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang memperberat vonis terhadap AH. "Hukumannya naik menjadi delapan tahun penjara seperti tuntutan JPU, Pengadilan Tinggi memperbaiki dari putusan Pengadilan Tipikor," ujar Cakra, Selasa (11/2/2025).

AH pun terbukti melakukan korupsi dalam kasus pemberian kredit fiktif pada Bank BRI Agroniaga cabang Semarang. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang, AH divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Dia pun diharuskan membayar UP Rp 2,2 miliar. AH kemudian mengajukan banding dan hukumannya berubah menjadi enam tahun penjara serta membayar UP sebesar Rp 1,1 miliar. Namun di tingkat Mahkamah Agung, AH justru menerima vonis lepas atau ontslag dengan pertimbangan kasus tersebut masuk ranah perdata.

AH pun terlibat dalam kasus korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Padahal JPU melayangkan tuntutan 19 tahun penjara plus pembayaran UP senilai Rp 52,3 miliar.

Karena vonis terlalu ringan, JPU kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukuman terhadap AH menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

AH juga menjadi terpidana kasus mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah, pada 2022. Pengadilan Salatiga menajatuhkan hukuman empat bulan penjara kepadanya.

Dipindah ke Nusakambangan

 

Setelah tepergok keluyuran dan makan di sebuah resto di Semarang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Semarang Mardi Santoso menyebut AH telah dipindah ke Nusakambangan. "Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Kendati demikian, dalam keterangannya Mardi tak mengungkap kapan tepatnya AH berhasil keluar dari Lapas Semarang. Dia hanya menyampaikan bahwa petugas lapas yang terlibat dalam kasus tersebut telah dijatuhi sanksi. "Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Mardi Santoso mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Semarang pada 18 Januari 2025. Posisi tersebut sebelumnya dijabat Usman Madjid. "Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mardi dalam keterangannya terkait kasus AH pekan lalu.

Sebelumnya AH sempat dipergoki berada di sebuah restoran bersama keluarganya di wilayah Kota Semarang. Padahal dia semestinya menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di sejumlah bank pemerintah dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Karikatur Opini Republika : Tuyul dan Koruptor - (Republika/Daan Yahya)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler