Ini Alasan Mabes Polri Belum Cegah Kades Kohod Meski Temukan Bukti Pemalsuan Dokumen

Penyidik telah memerika 44 orang saksi dalam kasus Desa Kohod.

Surya Dinata/RepublikaTV
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri belum menerbitkan status cegah terhadap Kepala Desa Kohod Arsin terkait penyidikan pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut di pantai utara Kabupten Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtitpidum) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pencegahan terhadap seseorang menunggu peningkatan status hukum. Dalam pekan ini tim penyidikannya menjadwalkan untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait skandal pemagaran laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) tersebut.

“Proses pencegahan itu seperti apa? Kan harus tersangka dulu,” kata Djuhandani saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dalam penyidikan berjalan, kata Djuhandani, pengusutan kasus pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan untuk pemagaran laut, sudah memeriksa 44 orang saksi.

Baca Juga


Penyidik kepolisian, kata Djuhandani, juga memeriksa lurah dan kepala Desa Kohod.

 

 

Tim Dirtipidum, beberapa waktu lalu, kata Djuhandani melakukan penggeledahan di kantor kelurahan, dan di rumah kepala Desa Kohod. Djuhandani mengakui saat dilakukan penggeledahan, memang ada sejumlah warga, dan pihak keluarga yang tak terima, dan melakukan penghalang-halangan. Sehingga kata Djuhandani, dilakukan upaya paksa penggeledahan.

“Upaya penghalang-halangan ini, biasa di lapangan. Tetapi itu bukan penghalang-halangan, hanya saja iparnya itu menyatakan karena itu (sejumlah barang bukti) ada yang digunakan untuk kegiatan mereka sehari-hari,” ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, Djuhandani mengungkapkan, barang-barang bukti berupa alat cetak printer, satu unit komputer beserta monitor, dan stempel kesekretariatan Desa Kohod. “Alat-alat tersebut yang digunakan untuk memalsukan surat-surat dan lainnya. Juga kita temukan sisa-sisa kertas yang kita duga digunakan, yang kita lihat identik dengan kertas untuk warkah (dokumen fisik untuk pendaftaran tanah),” ujar Djuhandani.

Penyidik, kata Djuhandani juga menemukan salinan dokumen-dokumen transaksi untuk pembelian alat-alat bangunan baru yang menggunakan atas nama orang lain. Ditemukan juga sedikitnya tiga lembar surat keputusan kepala desa Kohod, dan rekapitulasi permohonan dana, serta sejumlah nomor rekening.

Djuhandani melanjutkan, dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dan sejumlah pencarian alat-alat bukti perkara yang sudah dilakukan, tim penyidikan di Dirtipidum merasa cukup melanjutkan proses pengusutan ke gelar perkara penetapan tersangka.

“Kita berprinsip pada pembuktian. Alat-alat bukti itu berkaitan atau tidak inilah nanti yang akan kita gelarkan. Mohon doanya, dalam waktu dekat, kalau tidak salah, dari penyidik mungkin dalam pekan ini, atau selambatnya pekan depan kita sudah menggelarkan,” ujar Djuhandani.

Jenderal bintang satu kepolisian itu, mengaku tak ingin mendahului apakah dari gelar perkara yang sudah terjadwal itu bakal berujung pada sejumlah nama yang diidentifikasi, dan berpotensi menjadi tersangka. Namun kata dia, gelar perkara tersebut nantinya bakal berujung pada penetapan tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler