RI-Turki Teken 12 MoU, Termasuk Bangun Pabrik Drone Baykar di Indonesia

Indonesia dan Turki meneken 12 perjanjian dan 13 dokumen di depan Prabowo dan Erdogan

Biro Pers Setpres/Muchlis
Chairman Republikorp Norman Joesoef dan CEO Baykar Haluk Bayraktar meneken kerja sama pembuatan drone disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyib Erdogan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyaksikan penandatanganan dan pertukaran memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah RI dan Turki. Pertukaran tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (12/2/2025), usai pertemuan bilateral antara kedua pemimpin negara.

"Dalam pertemuan kita membahas berbagai kerja sama yang sejalan dengan prioritas nasional kedua negara," ucap Presiden Prabowo dalam keterangannya.

Sementara Presiden Erdogan dalam sesi keterangan pers bersama mengatakan bahwa Indonesia dan Turki telah sepakat untuk memperkuat kerja sama pada sejumlah bidang. Dia menuturkan, kerja sama tersebut mulai dari bidang pertahanan, energi, hingga pendidikan.

"Kita telah menandatangani kurang lebih sebanyak 12 perjanjian, mulai perjanjian dari bidang energi, kesehatan, pertanian, industri pertahanan, komunikasi, dan pendidikan. Di samping itu, kita juga menerima joint statement yang telah kita tandatangani bersama," kata Erdogan.

Pada momen tersebut, terdapat 13 dokumen kerja sama yang telah disepakati oleh kedua negara. Salah satu MoU yang menarik adalah produsen drone Turki akan membangun pabrik di Indonesia.

Adapun kerja sama yang telah disepakati oleh Indonesia dan Turki antara lain:

Baca Juga


1. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kepala Bidang Urusan Agama Republik Turki tentang kerja sama di bidang layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan;
2. Memorandum kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Republik Turki di bidang energi dan sumber daya mineral;
3. Memorandum saling pengertian tentang kerja sama di bidang pendidikan tinggi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dan Dewan Pendidikan Tinggi Republik Turki;
4. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki pada kerja sama bidang kesehatan dan ilmu kedokteran;
5. Memorandum saling pengertian tentang kerja sama strategis di bidang industri pertahanan antara Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Industri Pertahanan Kepresidenan Republik Turki;
6. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Perdagangan Republik Turki tentang peningkatan kerja sama di bidang perdagangan;
7. Memorandum saling pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang kerja sama di bidang pertanian;
8. Surat pernyataan kehendak antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang promosi dan fasilitasi investasi;
9. Memorandum saling pengertian antara Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Kementerian Industri dan Teknologi Republik Turki tentang pembentukan komite bersama untuk kerja sama industri;
10. Perjanjian joint venture antara Republikorp dan Baykar untuk pembuatan pabrik drone di Indonesia;
11. Protokol kerja sama antara Turkish Radio Television Corporation (TRT) dan lembaga penyiaran Publik Televisi RI (LPP TVRI) di bidang televisi;
12. ⁠Nota kesepahaman antara Turkish Radio Television Corporation (TRT) dan lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) di bidang keradioan; dan
13. Perjanjian kerja sama antara Anadolu Ajansi (AA) dan Kantor Berita Antara Indonesia.

Berikut daftar 10 perjanjian antara RI dan Turki:

1. Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Agama dan Kepala Bidang Urusan Agama Republik Turki Tentang Kerja Sama Di Bidang Layanan Keagamaan dan Pendidikan Keagamaan.
(Ali Erbas vs Nasaruddin Umar)

2. Memorandum Kerja Sama Antara Kementerian ESDM dan Kementerian ESDM Turki di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
(Alparslan Bayraktar vs Bahlil Lahadalia)

3. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama di Bidang Pendidikan Tinggi Antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI dan Dewan Pendidikan Tinggi Republik Turki
(Erol Özvar vs Pratikno)

4. Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Turki pada Kerja Sama bidang Kesehatan dan Ilmu Kedokteran
(Hakan Fidan vs Sugiono)

5. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Strategis di Bidang Industri Pertahanan Antara Kementerian Pertahanan RI dan Sekretariat Industri Pertahanan Kepresidenan Republik Turki
(Haluk Gorgun vs Sjafrie Sjamsoeddin)

6. Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Perdagangan Republik Turki Tentang Peningkatan Kerja Sama di Bidang Perdagangan
(Omer Bolat vs Budi Santoso)

7. Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Turki tentang Kerja Sama di Bidang Pertanian
(Ibrahim Yumakli vs Amran Sulaiman)

8. Surat Pernyataan Kehendak Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Turki tentang Promosi dan Fasilitas Investasi
(Mehmet Fatih Kacir vs Rosan Roeslani)

9. Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Industri dan Teknologi Republik Turki tentang Pembentukan Komite Bersama Untuk Kerja Sama Industri.
(Mehmet Fatih Kacir vs Agus Gumiwang)

10. Perjanjian Joint Venture Antara Republikorp dan Baykar untuk Pembuatan Pabrik Drone di Indonesia
(Chairman Republikorp Norman Joesoef vs CEO Baykar Haluk Bayraktar)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler