Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Belum Lunas, Bolehkah Dibayar Sebelum Ramadhan Tahun Ini?
Ramadhan menjadi bulan suci yang dikhususkan untuk beribadah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Nisfu Syaban atau pertengahan Syaban merupakan momentum yang istimewa bagi umat Islam. Pada bulan ini, umat Islam pun banyak yang melaksanakan ibadah puasa.
Namun, bagaimana jika masih ada yang memiliki utang puasa Ramadhan pada tahun lalu, bolehkah mengqadha puasa di pertengahan terakhir Bulan Syaban?
Pertanyaan ini kerap muncul di pertengahan bulan Syaban. Karena, dalam sebuah hadits, Rasullah SAW pernah bersabda:
"Apabila telah masuk pertengahan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Menjawab pertanyaan tersebut, sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali menjelaskan, mengqadha atau mengganti puasa Ramadhan di pertengahan terakhir bulan Syaban diperbolehkan.
"Boleh. Namun demikian terdapat tiga situasi di mana puasa di paruh kedua bulan Syaban hukumnya boleh, bahkan bisa wajib," ujar Kiai Muiz saat dihubungi Republika pada Jumat (14/2/2025).
Situasi pertama, menurut Kiai Muiz, puasa di separuh akhir bulan Syaban dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya. Seperti seseorang berpuasa sejak tanggal 15 Sya'ban kemudian lanjut ke tanggal 16, 17 sampai akhir Sya'ban tanggal 28.
"Nah untuk tanggal 29 dan tanggal 30 sebaiknya tidak berpuasa karena pada dua tanggal tersebut termasuk hari yang diragukan (syak) tentang masuknya bulan Ramadhan," ucap Alumnus Ponpes Sidogiri Pasuruan ini.
Kedua, lanjut Kiai Muiz, boleh juga berpuasa di paruh kedua bulan Syaban bagi seseorang yang terbiasa melakukan puasa Senin dan Kamis.
"Kondisi yang ketiga, bila seseorang punya nadzar, punya hutang puasa (qadha puasa), atau kafarat," kata Kiai Muiz.
Dalam kasus qadha puasa Ramadan, mayoritas ulama membolehkannya hingga akhir Syaban, karena qadha adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Ramadan berikutnya.
Jadi, jika seseorang masih memiliki hutang puasa Ramadan sebelumnya, sebaiknya segera diqadha meskipun di pertengahan atau akhir Syaban.
Namun, jika puasa itu hanya sunnah biasa tanpa alasan khusus, maka lebih baik menghindari berpuasa setelah pertengahan Sya'ban, kecuali sudah menjadi kebiasaan rutin.
Keharusan
Wajib bagi seseorang yang telah meninggalkan puasa untuk menggantinya sebanyak hari yang telah ditinggalkannya.
Membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa seperti Idul fitri, Idul adha dan hari tasyrik. Jika seseorang tidak dapat menggantinya dikarenakan sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena tua dan tidak mampu berpuasa, maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu memberikan makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 600 gram beras untuk satu hari puasa.
Bagaimana jika sudah masuk Ramadhan lagi dan belum sempat membayar utang puasa tahun lalu?
Jika seseorang tidak membayar utang puasa hingga tiba Ramadan lagi karena kelalaiannya maka wajib baginya membayar utang puasa setelah ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkannya dan dikenai kafarat membayar fidyah 2 kali dari jumlah puasa yang ditinggalkannya.
Jika tahun depannya hingga Ramadan lagi belum dibayar, maka kafarat fidyah bertambah 1 lagi menjadi 3 kali lipat dan seterusnya bertambah 1 kali lipat dengan bertambahnya tahun.
Namun jika seseorang tidak sempat membayar utang puasa karena uzur syar'i seperti sakit yang tak kunjung sembuh hingga Ramadan baru datang, maka orang tersebut tidak terkena kafarat fidyah, namun cukup berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan jika uzur syar'i tersebut selesai.
Disarikan dari buku at-Taqrirat as-Sadidah fi al-masail al-mufidah karya Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff, yang terdapat dalam buku Ramadan Berpendar Maghfirah 1442 H karya Abdullah Farid dkk terbitan Pustaka Firdaus 2021.