Pemprov Ungkap Alasan Ingin Batasi Masa Tinggal Penghuni Rusunawa di Jakarta
Banyak penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di Rusunawa dan menikmati subsidi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana membatasi masa tinggal penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pembatasan masa tinggal itu dilakukan agar warga Jakarta dapat memiliki kesempatan yang sama untuk tinggal di rusunawa.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, pembatasan masa tinggal bagi penghuni di rusunawa merupakan wacana yang masih dikaji. Usulan itu rencananya akan dituangkan dalam rancangan peraturan pubernur (pergub) pengganti Pergub Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
"Selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di Rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun," kata dia melalui keterangannya, Ahad (16/2/2025).
Menurut dia, Pemprov Jakarta juga terus mengupayakan program prioritas yang lain. Akibatnya, porsi anggarannya juga harus dibagi untuk kebijakan lain. Selain itu, pengelolaan pascapembangunan yang juga terus bertambah besar, sehingga turut mengambil porsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka backlog (penumpukan pekerjaan atau pesanan yang belum selesai) kebutuhan perumahan di DKI Jakarta yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021. Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov Jakarta dalam menyediakan unit hunian Rusunawa yang hanya 32.978 unit dari sejak sekitar tahun 1993, atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun," ujar Kelik.
Salah satu yang memicu hal tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas dan membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak.
Ia menjelaskan, usulan pembatasan penghunian bertujuan untuk dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di Jakarta untuk juga memiliki kesempatan yang sama. Pasalnya, banyak penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di Rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.
"Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025. Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir dalam perumahan, sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri," kata Kelik.
Rusunawa diharapkan berperan sebagai housing career yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri. Dalam jangka panjang, rusunawa diharapkan dapat berperan sebagai inkubator keterampilan dan usaha untuk bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik, sehingga selanjutnya penghuni mampu untuk beralih pada hunian milik yang terjangkau.
Selain itu, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rusunawa Jakarta, terdapat program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri. Melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha, sampai pembentukan koperasi rusunawa.
Ia menambahkan, para penghuni rusunawa juga diberi kesempatan bekerja di sektor formal, melalui job fair. Selain itu, para penghuni juga dibukakan kesempatan berusaha di sektor informal dan usaha kreatif, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014 diatur juga jangka waktu perjanjian sewa-menyewa bagi penghuni rusunawa, yakni selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Karena itu, diperlukan peraturan batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa bagi penghuni rusunawa.