Petugas Haji Berkurang Imbas Efisiensi, DPD RI Ingatkan Risiko Layanan

Efisiensi biaya tidak boleh mengorbankan kualitas layanan.

DPD RI
Kebijakan efisiensi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang berdampak pada pengurangan kuota petugas haji menjadi perhatian Komite III DPD RI dalam RDP di DPD RI, Senin (17/2/2025).
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan efisiensi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang berdampak pada pengurangan kuota petugas haji menjadi perhatian serius Komite III DPD RI.

Baca Juga


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, DPD RI mengingatkan potensi risiko yang dapat timbul akibat langkah efisiensi ini.

Hilman Latief menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan menjadi Rp 89.410.258,79, yang berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah. Meski demikian, salah satu konsekuensinya adalah pemangkasan jumlah kuota petugas haji dari 4.600 orang pada 2023 menjadi hanya 2.210 orang di 2025.

“Kami memahami perlunya efisiensi, tetapi pemerintah harus memastikan pelayanan jamaah tidak terganggu akibat pengurangan jumlah petugas,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus dalam RDP yang digelar di DPD RI, Senin (17/2/2025), dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/2/2025).

Anggota DPD RI dari Maluku Utara Hasby Yusuf juga mempertanyakan dampak kebijakan ini terhadap kualitas layanan bagi jamaah. Menurutnya, dalam rapat kerja sebelumnya dengan Menteri Agama, sempat disebutkan rencana penambahan petugas untuk meningkatkan layanan, bukan sebaliknya.

 

“Jika jumlah petugas semakin sedikit, bagaimana mereka bisa memberikan layanan optimal bagi ratusan ribu jamaah? Kami khawatir efisiensi ini justru berimbas negatif pada kelancaran ibadah haji,” ujar Hasby.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI dari Bengkulu, Destita Kharilisani menyoroti beban berat yang akan dihadapi petugas haji di lapangan. Ia mengungkapkan pada tahun-tahun sebelumnya, seorang petugas harus menangani hingga 300 jamaah. Pengurangan kuota ini akan semakin memperburuk situasi.

“Pemerintah perlu mencari solusi alternatif, seperti bekerja sama dengan penyelenggara haji swasta untuk menambah petugas tanpa membebani anggaran negara,” katanya.

Selain itu, Komite III DPD RI juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap istitha'ah kesehatan jamaah mengingat lima persen kuota haji bagi lansia. Dailami menegaskan aspek kesehatan harus menjadi prioritas agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan baik.

“Efisiensi biaya tidak boleh mengorbankan kualitas layanan. Pemerintah harus menjamin kenyamanan dan keselamatan jamaah dalam menjalankan ibadah haji,” kata Dailami.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler