Pengacara Beri Sinyal Hasto tak Hadir Pemanggilan Kedua KPK, Minta Ditunda

Ronny menegaskan pengajuan pra peradilan ini adalah hak hukum kliennya.

Republika/Thoudy Badai
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan KPK agar menghormati hak pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh klien mereka. Hasto tengah mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga


Hal itu disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy merespons rencana pemanggilan kliennya pada Kamis (20/2/2025) oleh KPK. Ronny menegaskan kliennya meminta penundaan karena ada proses praperadilan.

"Terkait panggilan kedua Mas Hasto yang kami terima hari ini untuk diperiksa hari Kamis, selama ini semua panggilan selalu kami patuhi. Kami minta penundaan karena ada tahapan pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ronny saat dikonfirmasi Republika pada Selasa (18/2/2025).

Ronny menegaskan pengajuan pra peradilan ini adalah hak hukum kliennya yang diperbolehkan oleh Undang-undang. Apalagi menurutnya hal ini masih bagian dari substansi menggugat penetapan tersangka yang diajukan namun belum tersentuh oleh hakim.

 

"Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh pra peradilan lagi dengan menunda pemanggilan," ujar Ronny.

Ronny juga menyebut PN Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana untuk pra peradilan yang diajukan Hasto pada 3 Maret 2025. Ronny mendorong KPK menghormati tahapan praperadilan berjalan.

"Ketika ada proses pra peradilan, sebaiknya kita hormati. Kita juga hanya minta penundaan karena sedang mengikuti proses pra peradilan yang sebelumnya belum memutuskan sah tidaknya status tersangka Mas Hasto," ucap Ronny.

Penyidik KPK mulanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi. Tapi, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK kepada Hasto.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Rizky Surya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler