Hasto Siap Kooperatif dengan KPK, tapi Beri Syarat Ini
Hasto mengeklaim siap kooperatif terhadap pemanggilannya oleh KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim siap kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi Hasto menyentil agar KPK patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum.
"Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap dan akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK," kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Hasto menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Namun Hasto meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.
"Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab," ucap Hasto.
Walau demikian, Hasto menyinggung nuansa politik dalam proses hukumnya di KPK. Hasto mengeklaim siap menghadapi konsekuensi kegiatan politiknya.
"Tetapi sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa," ucap Hasto.
Selain itu, Hasto lagi-lagi menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.
"Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh. Karena itu, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat, menjadi peneliti, bahkan filsuf, agar mampu mewujudkan keadilan sejati," ujar Hasto.
Dalam konferensi pers itu hadir penasihat hukum Hasto antara lain Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Johannes L Tobing. Hadir juga pengurus DPP PDIP seperti Ketua DPP Komaruddin Watubun, Wiryanti Sukamdani, dan Deddy Yevri Sitorus. Hadir juga Wasekjen Adian Napitupulu serta Yoseph Aryo Adhi Dharm, dan Wabendum Yuke Yurike.
Mulanya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi. Tapi, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK kepada Hasto.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.