Mau Dapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta? Begini Caranya

Transjakarta terus tingkatkan kualitas pelayanan.

Republika/Prayogi
Bus Transjakarta.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membeberkan langkah untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) bagi warga setempat.

"Kalau untuk daftar itu dari Transjakarta itu, kita ada websitenya. Daftar sendiri nanti dari situ akan ada tiga kategori. Daftar baru, rusak atau kehilangan," kata Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta Ayu Wardhani di Jakarta Barat, Selasa.

Pada situs tersebut, kata Ayu, pendaftar perlu mengunggah foto diri, KTP dan Kartu Keluarga.

"Foto itu fungsinya dimana karena kartunya itu akan ada fotonya," kata Ayu.

Ayu melanjutkan bahwa data-data tersebut akan digunakan dalam proses verifikasi.

"Itu juga untuk verifikasi nanti di lapangan. Petugas Transjakarta gunakan itu untuk memastikan bahwa memang yang menggunakan kartu ini memang orang tersebut," ungkap Ayu.

Proses pembuatan kartu tersebut berlangsung selama 14 hari.

"Nanti setelah proses itu mereka akan diinfokan untuk diambil bisa di kantor Tranjakarta. Makanya kerja saat ini kita mau untuk mempermudah warga itu kita bisa langsung ambil di wilayah. Bisa di wali kota, di kecamatan atau di kelurahan," imbuh Ayu.

Ada 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card adalah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

 

Kemudian karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Selanjutnya, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lalu Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan terakhir Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Inisiatif Pemprov DKI Jakarta

Program ini adalah inisiatif Pemprov DKI Jakarta dalam tujuannya untuk memberikan akses transportasi publik yang lebih mudah dan terjangkau bagi warganya atau orang-orang yang bekerja di Jakarta.

Terdapat beberapa golongan yang berhak mendapatkan layanan tersebut, baik dengan TJ Card ataupun Jakcard Combo. Berikut adalah golongan atau kelompok yang mendapatkannya:

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.

2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI.

3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).

4. Karyawan atau pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI.

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Keenam golongan di atas menerima Layanan Gratis dengan Jakcard Combo yang juga bisa didaftarkan dengan cara menghubungi Bank DKI.

 

Sementara itu, untuk penerima Layanan Gratis dengan TJ Card meliputi kelompok berikut:

1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia).

Baca Juga


2. Penyandang disabilitas.
3. Anggota Veteran Republik Indonesia.
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
6. Pengurus masjid (marbot).
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
8. Larva monitor.
9. Anggota TNI/Polri.

Jika Anda termasuk ke dalam kelompok di atas, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta https://klg.transjakarta.co.id/klg/

Cara daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Daftar Online

Kunjungi situs klg.transjakarta.co.id.

 

Lakukan pendaftaran secara online dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, hingga pasfoto sampai mendapat konfirmasi keberhasilan pendaftaran.

Datang ke Bank DKI

Kunjungi salah satu Bank DKI yang ditentukan untuk pengambilan kartu.
Bawa dokumen berikut sesuai kondisi,

Jika datang sendiri:

Fotokopi KTP.

Jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK):

Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi KTP pendaftar.

KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan.

Jika diwakilkan oleh orang di luar KK:

Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani.

KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan.

Pastikan semua dokumen lengkap untuk memperlancar proses pengambilan kartu.

Itulah beberapa golongan dan kelompok yang dapat menikmati semua layanan gratis Transjakarta termasuk Mikrotrans

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler