3 Perkara yang Seriusnya Dianggap Serius, Candanya pun Dihitung Serius

Rasulullah SAW ingatkan tak bercanda di tiga perkara

Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi)
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Islam memberikan batasan dan rambu yang jelas terhadap segala hal. Termasuk dalam bersikap. Rasulullah SAW memperingatkan kita tentang tiga hal yang sangat sakral dan mempunyai dampak serius serta tidak boleh dibuat main-main. Apa itu?

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ثلاث جدهنَّ جد وهزلهن جد: النكاح

Baca Juga


والطلاق والرجعة؛

“Terdapat tiga hal yang seriusnya serius, dan bercandanya dianggap serius, yaitu : nikah, cerai, dan rujuk.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadits ini diperkuat dengan riwayat lain dari Ubadah bin ash-Shamit, yaitu Rasulullah SAW bersabda:

لا يجوز اللعب في ثلاث: الطلاق والنكاح والعتاق، فمن قالهنَّ فقد وجبن

“Tidak diperbolehkan untuk bermain dalam tiga orang (yaitu) talak, nikah, dan cerai, maka barangsiapa yang mengucapkannya maka dia sudah terlaksana.”

Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Para ahli ilmu mengamalkannya dari kalangan sahabat Nabi SAW.

Sementara Imam al-Hakim menyebut hadits ini sahih sanadnya. Dan Abdurrahman bin Habib termasuk orang Tsiqqah dari kalangan Madinah.

Makna hadits tersebut adalah jika ia menceraikan, menikah lagi atau rujuk dan berkata: “Saya hanya bercanda, maka tidak akan ada manfaatnya jika dia mengatakan hal tersebut.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang mengucapkan nikah, talak, atau rujuk dengan bercanda, maka niat, kesungguhan, dan main-mainnya dalam hukum-hukum tersebut adalah sama.

Maka barangsiapa yang melangsungkan pernikahan, menceraikan istrinya, atau merujuknya, maka dia telah berlaku sejak saat mengucapkannya, baik dalam keadaan serius, bercanda, atau main-main.

Hal ini karena dalam akad-akad itu tidak ada khiyar majelis dan khiyar syarat. Ketiga hukum ini sangat penting dalam syariat, oleh karena itu tidak boleh bermain-main dan bercanda, maka barang siapa yang mengucapkan salah satu dari ketiga hukum tersebut, maka dia wajib melaksanakannya.

Imam Al-Khuthaby menjelaskan sebagai berikut:

اتفق عامة أهل العلم على أن صريح لفظ الطلاق إذا جرى على لسان الإنسان البالغ العاقل فإنه مؤاخذ به، ولا ينفعه أن يقول: كنت لاعباً أو هازلاً أو لم أنوه طلاقاً.. أو ما أشبه ذلك من الأمور.

Konsensus umum di antara para ulama adalah bahwa jika seseorang yang sudah dewasa dan waras mengucapkan kata "talak", maka dia bertanggung jawab untuk itu. Maka tidak berguna ketika itu jika dia mengatakan: “ Saya sedang bermain-main atau bercanda atau tidak berniat untuk menceraikan. atau hal-hal yang serupa.”

Namun, Syekh Musthafa al-Adawi dalam Jami Ahkam an-Nisa, selain menjabarkan tentang berlakunya candaan pada tiga perkara itu, tetapi dia juga menjelaskan pendapat lain yang membantah.

Menurut Syekh Musthafa, pendapat lain mengatakan bahwa perkara semacam ini harus diperjelas dengan niat. Dia merujuk hadits tentang segala perbuatan tergatung niat dan mengutip surat al-Baqarah ayat 227:

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Infografis Jaminan Allah Bagi Orang yang Menikah - (Republika.co.id)

 

Mengutip Ibnu al-Qayyim dalam Zad al-Ma’ad (204/5) menyatakan orang yang bercanda tidak dianggap, karena orang yang bercanda memaksudkan perkataan tersebut, tetapi tidak berniat dengan hukumnya, dan hukumnya bukan untuknya. 

Kemudian dia menjelaskan tentang empat tingkatan pernyataan yang dianggap berlaku dan mempunyai konsekuensi hukum yaitu pertama berniat atas hukum tetapi tidak mengucapkannya, kedua tidak bermaksud mengucapkan lafaznya juga tidak mengucapkan hukumnya, ketiga dia bermakud dengan lafaznya tetapi bukan hukumnya dan yang terakhir adalah dia bermaksud atas lafaz sekaligus juga hukumnya. Dua yang pertama tidak sah, dan dua yang terakhir dianggap sah, inilah yang ditunjukkan oleh gabungan antara lafazh dan hukumnya. Dari hadits ini bisa diambil lima pelajaran berikut:

1. Hadits ini menunjukkan bahwa hukum-hukum yang disebutkan, yaitu akad nikah, talak, dan mengembalikan istri kepada ikatan pernikahan, meskipun dengan bercanda, tetap berlaku

2. Hadits ini memperingatkan manusia untuk tidak bercanda atau mengolok-olok hukum-hukum tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang di majelis-majelis umum dan pribadi mereka, tetapi lebih tepatnya untuk berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam sesuatu yang berimplikasi pada hukum-hukum tersebut

3. Hadits ini merupakan pengkhususan dari hadits umum, "Amal perbuatan itu ada niatnya", maka tidak boleh melakukan akad dengan senda gurau terlebih dalam tiga hal ini

4. Tidak diperbolehkan untuk mengutak-atik lafazh dari keputusan-keputusan ini karena besarnya dan beratnya akad-akad ini 

5. Ajaran yang baik dari Nabi SAW, karena beliau terkadang menyebutkan hal-hal yang bersifat pembagian dan pengkhususan.

Mengenal Hadits Nabi Muhammad SAW - (Republika)


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler