Hasto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK dalam Status Tersangka, Sindir Ada Agenda Politik

Hasto mengaku datang ke KPK sebagai bentuk sikap kooperatif.

Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Kamis (20/1/2025). Hasto hadir guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.

Baca Juga


Hasto datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.55 WIB. Hasto mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam. Hasto mengklaim kedatangannya ini menjadi bukti kooperatif dengan KPK. 
 
"Saya datang ke komisi pemberantasan korupsi. Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami begitu banyak agenda agenda politik terkait kasus saya," kata Hasto kepada wartawan. 
 
Hasto datang didampingi tim kuasa hukumnya seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Hasto langsung masuk ke dalam Gedung KPK seusai memberi keterangan kepada awak media.  "Mohon doanya, kami datang dengan niat baik," ujar Hasto.
 
Penyidik KPK mulanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi. Tapi, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. 
 
 

 
Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK kepada Hasto.
 
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
 
KPK lantas menjadwalkan pemeriksaan ulang Hasto pada 20 Februari 2025. Adapun sidang praperadilan kedua Hasto rencananya dimulai pada 3 Maret 2025.
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler