Polda Bali: Delapan Petugas Keamanan Finns Club Aniaya WNA Australia

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP.

Tangkapan Layar
Ribut satpam dan WN Asing di Finns Club Bali.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali menyebutkan delapan orang security Finns Beach Club diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia secara bersama-sama. Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (20/2/2025) mengatakan delapan orang petugas pengamanan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6,5 tahun.

Baca Juga


Para security yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah I Made Laksemana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Mawantara, dan I Nyoman Mertayasa. Sedangkan empat WNA yang menjadi korban pengeroyokan para petugas pengamanan tersebut adalah JE, MR, JR, ZR dan RF.

"Pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu memiting korban hingga terjatuh, menginjak kaki korban," kata Daniel.

Kapolda mengatakan motif dari tindakan pengeroyokan tersebut adalah kesalahpahaman. Awalnya para tersangka yang bertugas sebagai security mencoba meredakan keributan yang terjadi di Finns Beach Club, namun melakukan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban WNA Australia berinisial JE.

Kapolda mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru seiring berkembangnya proses penyidikan. Dari kronologi kepolisian, pengeroyokan itu terjadi dipicu WNA Australia Jhon Ebid dikeluarkan dari Finns Beach Club yang ditegur oleh security karena ribut dengan perempuan WN Singapura di dalam area club pada Selasa (11/2/2025) pukul 20.30 Wita.

Para WNA itu keberatan karena diusir oleh security, lalu memukul security tersebut. Para security yang lain tidak terima dengan hal itu, lalu melakukan pemukulan balik sehingga baku hantam tak terhindarkan.

"Akibat pengeroyokan kelima korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh mengeluhkan sakit pada bagian leher dan sekujur tubuh," kata Daniel.

Sementara itu, security berinisial KBYF mengalami patah gigi bagian bawah, hidung dan kepala belakang robek. Security berinisial GDW mengalami luka bengkak pada telinga kiri dan pipi kiri.

Security berinisial LR mengalami luka gigitan di tangan kiri dan lecet di siku tangan kanan. Sekuriti berinisial GNAS mengalami luka lebam pada pipi bagian kanan.

Dalam Laporan Polisi berbeda yang dilaporkan oleh ketua security Finns Beach Club, satu orang WNA Australia ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhamed Rifai (27). Bule tersebut ditahan di Rutan Polda Bali dan kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler