Resmi Ditahan, Hasto Keluar Gedung KPK Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Hasto ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW DPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akhirnya memutuskan menahan sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Tim penyidik KPK menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Hasto yang meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis (20/2/2025) sore.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik. "Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Hasto hari ini akhirnya menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Hasto mengklaim ini sebagai sikap kooperatif dalam proses hukum.
Dalam keterangannya sebelum memasuki Gedung KPK, Hasto mengungkapkan perjalanannya menuju lembaga antirasuah sempat mengalami kendala karena bus yang dipesannya ke KPK tiga kali dibatalkan.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia dan rekan-rekan pers. Kami sempat mengalami keterlambatan karena bus yang kami pesan tiga kali dibatalkan. Namun, kami tetap datang karena menghormati proses hukum,” kata Hasto di depan Gedung KPK.
Hasto menegaskan kehadirannya di KPK adalah bentuk penghormatan terhadap hukum. Walau Hasto meyakini ada kepentingan politik yang membayangi kasusnya. Ia menyoroti dugaan intimidasi KPK terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut, salah satunya eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Beberapa saksi mengalami tekanan, termasuk Saudari Tio yang tidak bisa melanjutkan pengobatan kanker di luar negeri karena menolak menyebutkan nama saya,” ucap Hasto.