Hasto Minta Periksa Keluarga Jokowi, Ini Respons Ketua KPK

Setyo meminta Hasto melapor secara formal disertai dengan bukti.

Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyano
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara mengenai permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang 'menantang' KPK memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setyo mempersilahkan Hasto mengadukan Jokowi dan keluarganya disertai bukti.

Baca Juga


"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silakan melapor dengan membawa dokumen," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (21/2).
 
Setyo menjamin laporan Hasto bakal diproses oleh anak buahnya sesuai mekanisme yang berlaku di internal KPK.  "Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyo. 
 
Dorongan pemeriksaan keluarga Jokowi oleh KPK tersebut dikatakan Hasto kepada sebelum memasuki mobil tahanan Kamis (20/2) malam. Hasto mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. 
 
 
"Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi. Terima kasih. Merdeka," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
 
Jokowi merespons santai pernyataan Hasto tersebut. Jokowi mempersilahkan keluarganya dilaporkan kalau ada buktinya. 
 
 

Sebelumnya, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto sempat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1). Tapi saat itu Hasto dapat melenggang bebas. 
 
Kemudian, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa kembali pada 17 Februari setelah praperadilan pertamanya kandas. Hasto tidak hadir dengan dalih mengajukan gugatan praperadilan kedua. Hasto menjawab panggilan ulang KPK pada 20 Februari yang berujung penahanannya. 
 
Diketahui, Hasto ditahan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.  Rizky Surya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler