Jelang Ramadhan, Kemenag Ingatkan Lembaga Zakat Harus Berizin: Jangan Sampai Dipidana!
Kedermawanan Nabi ditunjukkan untuk menyebarkan kasih sayang kepada semua orang.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, agar menunaikan zakat melalui lembaga-lembaga amil zakat yang telah memperoleh izin dari Kemenag.
"Ayo berzakat di lembaga yang berizin zakat," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam gelar wicara mengenai zakat yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa di Jakarta, belum lama ini.
Waryono menyampaikan perorangan atau lembaga yang tidak punya izin untuk mengumpulkan dana-dana sosial, termasuk zakat dapat dipidana, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Diketahui, Pasal 38 UU tentang Pengelolaan Zakat pun telah mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pada Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Untuk mengetahui lembaga-lembaga zakat yang telah mengantongi izin Kementerian Agama, Waryono mengatakan masyarakat dapat mengakses laman web kemenag.go.id. "Masyarakat bisa membuka web di Kementerian Agama, klik lembaga zakat berizin," ujarnya. Pada saat ini, menurut Waryono, Kementerian Agama telah memberikan izin pada 49 lembaga amil zakat berskala nasional.
"Alhamdulillah, pada saat ini kami sudah mempunyai 49 lembaga amil zakat yang kelasnya nasional," ujar dia. Selain berskala nasional, Waryono mengatakan pula terdapat lembaga-lembaga amil zakat lainnya yang berskala provinsi serta kabupaten/kota."Itu tinggal diklik saja, insya Allah ada," ujar dia.
Berikutnya, dalam kesempatan yang sama, Waryono mengharapkan setiap umat Islam, terutama mereka dengan tingkat perekonomian menengah ke atas, dapat secara rutin menyalurkan zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, agar zakat tersebut bisa tersalurkan dengan aman dan terpercaya kepada mereka yang membutuhkan.
"Salah satu cara untuk tetap memberikan zakat secara langsung adalah dengan membayar zakat kepada lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional dan meminta mereka untuk menyalurkannya kepada penerima yang khusus," kata Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman Hosen melalui keterangan di Jakarta.
Nadratuzzaman menilai, proses penyerahan secara langsung memungkinkan individu untuk merasa lebih terlibat dan berkontribusi secara langsung, di sisi lain tetap melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.
Menurut dia, zakat adalah kewajiban yang ditetapkan bagi individu yang memiliki kelebihan harta, sekaligus berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga memperkuat rasa solidaritas dalam masyarakat.
"Cara bersedekah yang baik adalah dengan memberikan yang terbaik dari yang kita miliki, baik itu dalam bentuk materi maupun non-materi. Ini juga termasuk memberikan makanan yang kita sendiri sukai kepada orang lain, bukan hanya sisa-sisa," ujarnya.
Dengan menunaikan zakat secara teratur, Nadra menilai hal tersebut dapat membantu membersihkan harta, menyucikan jiwa, serta membangun rasa solidaritas sosial dengan membantu mereka yang membutuhkan.
Seperti halnya Nabi Muhammad SAW, lanjut dia, kedermawanannya ditunjukkan dengan tidak hanya berbagi makanan, tetapi juga menyebarkan kasih sayang kepada semua orang, termasuk yang paling membutuhkan.
"Kita bisa meniru kedermawanan Ali bin Abi Thalib dengan memperutamakan keperluan orang lain di atas diri kita sendiri, memberikan apa yang kita miliki untuk membantu orang yang membutuhkan, serta memiliki komitmen untuk berbagi tanpa mengharapkan imbalan,"ujar dia.