Saksi Polisi: Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Terekam CCTV

Polisi pakai scientific identification untuk menentukan pelaku penembakan bos rental

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah), dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) menjalani saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, pelaku penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak terekam kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).

Baca Juga


"Saudara saksi tadi menjelaskan, melihat CCTV, berarti melihat orang di CCTV, di dalam CCTV tersebut jelas terlihat orang yang melakukan penembakan?"," tanya oditur militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin.

"Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi," jawab Arief.

Oditur pun meminta Arief menghadap ke arah terdakwa. Saksi pun menyampaikan bahwa pelaku yang terekam CCTV maupun berdasarkan keterangan saksi adalah terdakwa 1 yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo.

"Coba saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa satu, orang yang di tengah terdakwa dua, orang yang paling kanan terdakwa tiga, setelah saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?," tanya oditur.

"Siap, terdakwa satu. Melalui scientific, petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi," kata Arief.

Selain itu, Arief mengatakan awalnya kepolisian mengamankan barang bukti di TKP, termasuk CCTV dan melakukan olah TKP.

Dari beberapa bukti yang didapatkan, Polresta Tangerang memadukan antara metode penyidikan kejahatan yang menggunakan ilmu pengetahuan (scientific identification), mengumpulkan bukti petunjuk, mengidentifikasi CCTV, dan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Arief mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Puspomal karena telah mendapatkan bukti dugaan keterlibatan anggota TNI AL aktif dalam kasus itu.

"Pada saat kami melakukan olah TKP kami melaksanakan dengan metode scientific identification, yang di mana itu memadukan antara (bukti) yang di TKP, petunjuk yang ada di TKP, ada petunjuk yang di dalam video amatir menyampaikan di situ ada anggota TNI AL, menyampaikan, dan kami menyimpulkan dari fakta-fakta penyidikan patut diduga seorang TNI aktif," jelas Arief.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi yang melihat terlihat seseorang dari mobil menembak korban. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, CCTV, dan beberapa metode disimpulkan pelaku penembakan.

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

 

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler