Dirut Pastikan BBM Pertamina Lolos Uji Ketat ESDM Secara Rutin

Dirut Pertamina menegaskan produk Pertamaxnya sesuai standar dan spesifikasi.

Republika/Putra M. Akbar
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Jakarta, (ilustrasi). Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan produk Pertamax telah memenuhi standar.
Rep: Frederikus Dominggus Bata  Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan produk Pertamax, jenis BBM dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, dan seluruh produk Pertamina lainnya, telah memenuhi standar dan spesifikasi, yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Baca Juga


"Kami pastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat," kata Simon di Jakarta, Kamis.

Simon menjelaskan produk BBM Pertamina secara berkala dilakukan pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS). Simon mengatakan Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dalam kurun 2018-2023.

Ia pun memastikan selama proses penyidikan tersebut, operasional Pertamina dalam melayani kebutuhan BBM kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar. Pertamina, lanjutnya, sebagai induk perusahaan dari berbagai lini bisnis energi, terus berupaya untuk meningkatkan kinerja tata kelola yang baik (good corporate governance) di dalam Pertamina Group, antara lain melalui sinergi yang lebih kuat dengan Kejaksaan Agung.

Simon mengapresiasi kepercayaan dan dukungan semua pihak terhadap kualitas produk-produk Pertamina selama ini, serta meminta agar masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut merespons keresahan masyarakat akibat ramainya pemberitaan terkait BBM jenis Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah. RON 90 tersebut kemudian dilakukan pencampuran (blending) di penyimpanan atau depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Kabar tersebut menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. Atas hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso Fadjar menegaskan produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing," ucap Fadjar ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons kekhawatiran masyarakat perihal kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina. Kasus hukum yang mendera Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan memunculkan narasi adanya pengoplosan BBM jenis Pertamax.
 
Bahlil mengetahui hal ini menimbulkan keresahan di kalangan. Mulai muncul suara-suara pembeli ragu memakai produk Pertamina itu. Terkait hal tersebut, ia memastikan secara kualitas tak ada masalah. "Kami akan menyusun tim dengan baik untuk memberikan kepastian, agar masyarakat membeli berdasarkan spesifikasi dan harganya. Jadi tidak ada masalah," kata Menteri ESDM, di kantornya, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
 
Ada beberapa dugaan pelanggaran terkait tata kelola minyak mentah, dan sebagainya. Bahlil menyerahkan seluruh proses hukum  terhadap tujuh tersangka kepada pihak berwenang. Dalam hal ini Kejaksaan Agung.
 
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Pertamina Patra Niaga (PPN) Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax.  Isu mengenai pengoplosan Pertamax tersebut berkembang luas di masyarakat dan beberapa media.
 
PPN lantas menanggapi. Perusahaan menegaskan kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92. "Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dikutip Rabu (26/2025).
 
Heppy menjelaskan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Kemudian juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
 
"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," ujarnya
 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler