Inovasi Kelola Sampah, Zulhas: Bisa Menghasilkan Energi

Zulhas: penggunaan teknologi dorong pemanfaatan sampah jadi energi

Antara/Maria Cicilia Galuh
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, penggunaan teknologi mampu mendorong pemanfaatan sampah untuk dijadikan energi baru terbarukan (EBT) dan juga campuran batu bara.

Baca Juga


Menurut dia, banyak negara-negara maju yang menawarkan kerja sama menggunakan teknologi untuk pengolahan sampah.

"Sekarang teknologi sudah banyak, ada sampah yang dikelola menjadi energi, ada yang bisa menjadi campuran batu bara. Sekarang bisa pakai teknologi dan ini juga banyak negara-negara yang akan memberikan kerja sama," kata Zulkifli dalam jumpa pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis.

Untuk mempermudah pengolahan sampah, lanjut Zulkifli, diperlukan kebijakan yang dapat mempermudah dalam mengatasi masalah sampah.

Indonesia memiliki beberapa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur masalah sampah, yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Namun, ketiga perpres tersebut telah habis masa berlakunya. Oleh karena itu, Zulkifli akan membentuk tim yang menyusun kebijakan baru guna mempermudah pengolahan sampah.

"Kita, saya akan bikin tim, dijadikan satu. Nah, isinya nanti diharapkan mempermudah kita untuk melakukan langkah-langkah agar sampah ini bisa segera kita atasi," ujar Zulkifli.

Zulkifli mengingatkan bahwa persoalan sampah merupakan masalah yang harus diatasi secara bersama-sama, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga tingkat rumah tangga. Menurutnya, kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan melalui edukasi yang masif.

Kementerian lingkungan hidup

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi yang tidak melanggar aturan.

Dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya tidak menoleransi praktik pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Hal itu dibuktikan dengan penyerahan pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal Limo di Kota Depok berinisial J yang pada hari ini bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok untuk melanjutkan proses hukum. Tersangka J yang berusia 58 tahun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

"Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai regulasi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat," kata Hanif.

Dalam pernyataan yang sama, Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menyatakan bahwa penindakan terhadap kasus TPA ilegal Limo merupakan bagian dari langkah strategis dalam penegakan hukum lingkungan.

 

"Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujarnya.

Dia menyebut keberadaan TPA ilegal seperti di Limo memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aktivitas open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang baik menyebabkan pencemaran udara, bau menyengat, serta potensi penyebaran penyakit.

Gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global dan meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan. Selain itu, warga sekitar mengeluhkan berbagai masalah kesehatan akibat pencemaran udara.

Dia menyebut bau busuk yang menyengat, asap dari pembakaran sampah, serta paparan gas beracun meningkatkan risiko gangguan pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan alergi. Kondisi itu diperparah dengan keberadaan lalat serta potensi pencemaran air tanah akibat rembesan limbah dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik.

 


Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, jelasnya, KLH telah menerapkan tindakan paksaan pemerintah terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Langkah itu mencakup penghentian operasional, penyegelan lokasi, dan pemulihan lingkungan secara paksa.

Selain itu, para pelaku juga akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler