Kejagung Geledah Terminal BBM di Cilegon terkait Kasus 'Oplos' Pertamax, Apa Hasilnya?

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi 'oplos' BBM.

Bambang Noroyono
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) saat dibawa ke sel tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). RS Ditetapkan tersangka korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten. Penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023.

Baca Juga


“Saat ini sekarang dan sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025). Lantaran masih berlangsung, ia memastikan, hasil penggeledahan akan disampaikan kepada awak media.

Sementara itu, dari penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025), Harli menyebut bahwa penyidik menyita sebuah DVR dan CCTV. Adapun rumah tersebut diduga milik seorang pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Sebagai informasi, putra dari Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa penyidik pada saat ini tengah berfokus memeriksa sembilan tersangka dan para saksi yang berkaitan dengan bidang trading dan teknis pengadaan.

“Karena kenapa? Karena sebagaimana dipersangkakan terkait dengan kontrak-kontrak kerja sama (KKKS). Jadi apa dan bagaimana peran para pejabat teknis terkait bidang trading dan pengadaan ini sangat dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka melihat keterkaitannya dengan peran dari para tersangka,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Mereka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler