Terdakwa Oknum TNI AL Lepaskan Lima Tembakan, yang Keempat Menembus Dada Bos Rental Mobil

Sidang kasus penembakan bos rental hari ini kembali digelar oleh Pengadilan Militer.

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Klk Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah) dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa atas kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Bambang Apri Atmojo, anggota TNI Angkatan Laut (AL) mengaku meletuskan tembakan sebanyak lima kali dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025). Hal itu diungkapkan Bambang dalam sidang kelima di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

Baca Juga


Bambang menjelaskan, tembakan pertama dan kedua diletuskan ketika melihat rekannya yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dipiting dan diseret sejumlah orang. Bambang meletuskan tembakan tersebut melalui kaca jendela mobil sebagai peringatan agar orang-orang tersebut melepaskan Akbar.

"Posisi pada saat itu Akbar seperti kesakitan 'Tembak, Tut, tembak, Tut' kami posisi memegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali," kata Bambang

"Ke mana?" tanya Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe.

"Sudut 160 derajat posisi ke atas," jawab Bambang.

Dua tembakan tersebut nyatanya tak digubris oleh orang-orang yang memiting Akbar. Lalu, Bambang turun dari dalam mobil sambil memegang senjata dan meletuskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar.

Tembakan itu mengenai bagian perut rekan bos rental Ilyas yang bernama Ramli. Tembakan keempat Bambang keluar ketika Ilyas berupaya untuk mendekat ke arahnya.

Bambang merasa Ilyas hendak merampas senjatanya sehingga Bambang secara spontan menembak Ilyas ke bagian dada hingga Ilyas tewas.

"Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?," tanya oditur.

"Kami arahkan lurus 90 derajat," kata Bambang.

"Terus bagaimana tembakan keempat, mengenai sasaran?" tanya oditur lagi

"Mengenai, korban langsung memegang dada," jawab Bambang.

Sementara itu, tembakan kelima diletuskan ketika Bambang bersama dua rekannya hendak melarikan diri. Tembakan itu sebagai peringatan lagi karena Bambang merasa warga sekitar saat itu memperhatikan dirinya.

"Tujuan tembakan kelima itu untuk peringatan," ucap Bambang.

 

Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI AL dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih (45) dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB. Namun, Nengsih (45) tidak hadir karena masih dalam keadaan sakit.

Keterangan Nengsih dibacakan oleh oditur mengingat Nengsih sudah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan sudah melakukan sumpah bersama saksi lainnya. Saksi Nengsih mengaku dirinya melihat ada kerumunan orang yang saling adu mulut di samping warung tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Tangerang hingga teriakan "maling mobil".

"Kronologi terjadinya penembakan di rest area KM45 Tangerang pada Kamis (2/1) pukul 04.30 WIB saksi (Nengsih) melihat ada orang dipukul sambil adu mulut di samping atau pojok Indomaret oleh beberapa orang kurang lebih lima orang," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan keterangan Nengsih dalam sidang kelima di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin.

Nengsih merupakan pelayan warung kopi di tempat istirahat itu, tepatnya samping Indomaret. Nengsih mengaku kejadian itu terjadi tepat di depan bagian kanan warungnya.

Selang 15 menit kemudian, Nengsih mendengar suara tembakan satu kali karenanya ia masuk ke dalam warung untuk berlindung.

"Kebetulan kejadian tersebut terjadi di depan kanan warung saksi. Kurang lebih 15 menit langsung dibawa ke depan terdengar suara tembakan satu kali, kemudian orang tersebut langsung lari berhamburan melarikan diri," ujar Gori.

Saksi Nengsih mengaku mendengar tembakan sebanyak empat kali. Nengsih juga sempat melihat kerumunan orang berlarian ke luar rest area KM45 dan teriakan "maling mobil".

"Langsung terdengar lagi suara tembakan. Saksi ingat suara tembakan sebanyak empat kali dan terdengar juga suara teriakan "maling mobil, maling mobil" sambil berlari ke belakang Indomaret," jelas Gori.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025). Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan. Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler