Langgar Keputusan Organisasi Soal PSN PIK 2, MUI Pecat Ketua Bidang Infokom MUI Banten

Ketua Bidang Infokom MUI Banten dinyatakan melanggar.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan Ketua Bidang Infokom MUI Banten dinyatakan melanggar.
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mahkamah Kehormatan (MK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menangani kasus pertamanya setelah terbentuk. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Bidang Infokom MUI Banten yang diduga menyebarkan pernyataan kontroversial mengenai dukungan MUI terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

Baca Juga


Anggota MK MUI yang juga Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan MUI Banten dibentuk berdasarkan surat tugas dan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.

“Kami, Mahkamah Kehormatan, telah melaksanakan dua kali pertemuan. Pertemuan pertama membahas penyamaan pemahaman tentang PO Kode Etik, karena itu menjadi dasar kerja kami. Pertemuan kedua bertujuan untuk tabayun dengan mengundang beberapa pihak terkait,” kata dia dikutip dari laman resmi MUI, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Proses tabayun ini melibatkan Ketua Dewan Kehormatan MUI Banten, anggota, Sekretaris Umum, Wakil Ketua Umum MUI Banten, serta pihak yang menjadi fokus penyelidikan.

Prof Sudarnoto menjelaskan keputusan yang diambil didasarkan pada berbagai bukti, termasuk dokumen, pemberitaan media, serta rekaman pernyataan yang beredar. Hasilnya, Mahkamah Kehormatan menemukan bahwa Ketua Bidang Infokom MUI Banten terbukti melanggar kode etik.

Yang bersangkutan dinyatakan menyalahi kesepakatan organisasi yaitu keputusan Musyawarah Kerja Nasional Khusus terkait PIK 2 dan PSN yang dianggap menzalimi masyarakat.

“Oleh karena itu, sidang memutuskan secara bulat bahwa yang bersangkutan bersalah dan melanggar kode etik. Dan karena itu, keputusannya adalah yang bersangkutan diberhentikan dari MUI. Ini keputusan yang sangat baik karena masyarakat menjadi percaya, menjadi confident bahwa MUI tidak melakukan itu,” ujar Prof. Sudarnoto.

Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Etik yang baru dibentuk ini langsung menghadapi kasus krusial yang menyangkut marwah dan kewibawaan MUI.

Dia menegaskan Mahkamah Kehormatan baru dibentuk, ini kasus pertama. Kasus pertama semenjak PO di-SK-kan, kemudian kasus pertama yang ditangani melalui mekanisme PO. Karena memang begitu disahkan, tidak ada kasus.

“Tiba-tiba kasus ini cukup krusial, sangat kritis, dan menyangkut tentang kewibawaan, marwah, atau nama baik Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Sudarnoto berharap tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng nama baik MUI. Jika tidak ada kasus lagi, maka MK MUI tentu akan dibubarkan selama tidak ada kasus besar. Jika kasus besar dan krusial, MK MUI ini akan kembali difungsingkan. “Kalau kasusnya besar, menyangkut nama baik, menyangkut lembaga, itu dilakukan melalui mekanisme itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Mengapa Malaysia, Singapura, dan Brunei Puasa Besok Meski Dekat dengan RI? Ini Kata Menag

Terkait pelanggaran etik dan kejahatan, dia menjelaskan bahwa keduanya memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda. Selain pelanggaran etik juga terdapat pelanggaran tindak kriminal yang ditangani bukan melalui MK MUI, melainkan proses hukum.

“Mudah-mudahan tidak akan pernah terjadi. Kalau ini menyangkut kejahatan selama dalam pemeriksaan, MUI bisa menonaktifkan supaya prosesnya lancar dan supaya juga nanti nama MUI gak diseret-seret ketika melakukan proses-proses hukum,” kata dia.


 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk Indah (PIK2). Ketua MUI Banten Bidang Infokom dan Kebudayaan Islam, Alwiyan Qosid Syam'un mengatakan, pihaknya mendukung proyek strategis ini karena mendatangkan maslahat, di antaranya akan menyerap banyak tenaga kerja dari Banten.

"Kalau program pemerintah seperti proyek strategis nasional itu baik pasti didukung. Kenapa? MUI selalu bicaranya maslahat mudharat dan itu harus melalui suatu kajian yang mendalam," ujar Alwiyan dalam acara Silaturahmi dan Tasyakuran MUI Provinsi Banten, Kamis (9/1/2025).

Alwiyan menjelaskan, Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 dibangun oleh swasta agar memberikan manfaat untuk rakyat. Karena itu, menurut dia, tidak benar jika ada pihak yang menyatakan bahwa ada perampasan terhadap hak rakyat.

“Itu yang saya dapatkan dari penjelasan tadi dari Bappeda, jadi tidak betul kalau PSN itu merampas hak rakyat, karena PSN ini tujuannya baik dan memberikan manfaat yang besar,” ujar Alwiyan.

Alwiyan menuturkan, PSN akan membuka lapangan pekerjaan yang sangat besar di Banten, yang diperkirakan akan menyerap tenaga kerja 30 ribu sampai 50 ribu.

“Bagi masyarakat di Banten membuka lapangan pekerjaan, anak nganggur kalau bisa diserap sekitar 30 ribu atau 50 ribu. Artinya banyak orang yang kita selamatkan dari anggota kemiskinan," kata Alwiyan.

Karena itu, menurut dia, hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi MUI Pusat yang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar proyek ini dihentikan.

"Ini perlu juga dipertimbangkan oleh kawan-kawan semua untuk melepaskan egoisme untuk membangun empati kepada kawan-kawan kita yang nasibnya kurang beruntung,” jelas Alwiyan.

Terkait adanya perbedaan sikap ini, Ketua Tim MUI tentang PSN dan PIK 2, Masduki Baidlowi menanggapi bahwa pihaknya tidak ada urusan dengan dukung mendukung.

"Kita tidak ada urusannya soal mendukung dan tidak mendukung terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MUI Pusat, karena MUI Pusat itu kemarin kan sudah menyatakan penolakan," ujar Masduki saat dikonfirmasi lebih lanjut.



Dia menjelaskan, penolakan terhadap proyek tersebut tidak hanya ditetapkan MUI Pusat, tapi juga dari MUI dari seluruh Indonesia yang hadir dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 yang digelar di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

"Termasuk MUI Banten. Jadi MUI Banten sudah menyatakan kesepakatan terhadap apa yang sudah diputuskan oleh Mukernas," ujar dia.

Dia menambahkan, apa yang diputuskan dalam Mukernas itu sudah merupakan suara bulat. Kata dia, tidak ada satupun MUI yang hadir di acara itu yang melakukan dukungan terhadap PSN di PIK2.

"Jika kemudian terjadi soal dukung-mendukung, itu kan berarti soal ada apa-apa di kemudian kan. Ada proses adu domba terhadap umat dan sebagainya, itu yang harus kita hindari," kata Masduki.


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Sekretaris Jenderal MUI Pusat,n yang membawa kerusakan).

"MUI sejauh ini hasil dari Mukernas sudah diketahui oleh publik tentu kita minta dihentikan. Kenapa? Karena lebih banyak mafsadatnya," ujar Amirsyah usai rapat di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Menurut dia, dalam proses pembangunan proyek tersebut masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

"Terjadi beberapa kerugian hak-hak warga misalnya, kemudian juga proses hukum yang belum sesuai dengan prosedur, yang ini terkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang," ucap Amirsyah.

BACA JUGA: Masya Allah, Anak Kecil Ini Jawab Tes Alquran Syekh Senior Al Azhar Mesir dengan Cerdas  

Dalam pertemuan ini, menurut Amirsyah, pihaknya juga telah melakukan tabayun terhadap sejumlah informasi yang menjadi pro dan kontra di media.

"Agar informasi yang kita terima atau yang terima oleh masyarakat tidak terjadi pro dan kontra, maka tentu kita melakukan cross check terhadap informasi-informasi tersebut mana yang dimaksud dengan PIK, mana yang dimaksud dengan PSN," kata Amirsyah.

 

Di tempat yang sama, Anggota Tim Tabayun dan Advokasi MUI terkait dengan PSN PIK 2, Prof Utang Ranuwijaya dalam kesempatan ini menyampaikan suara masyarakat Banten yang terzalimi

"Masyarakat Banten sering mengatakan Banten itu dulu Kesultanan. Tapi kenapa Banten rata dengan Tanah. Artinya apa? Ini isyarat sebenarnya, isyarat kepada siapapun," ujar Prof Utang yang juga merupakan bagian dari masyarakat Banten.

Menurut dia, apa yang dikatakan masyarakat Banten tersebut sebenarnya menunjukkan adanya ancaman dari masyarakat.

"(Artinya) Kalau sampai merasa masyarakat itu terjajah, karena hak-haknya terzolimi, karena kemafsadatan yang terus ada dan dibiarkan, masyarakat ingin memberontak melakukan perlawanan," ujar Prof Utang.

Karena itu, dia berharap semua pihak untuk memahami tangisan masyarakat kecil. Menurut dia, permintaan MUI untuk menghentikan proyek pembangunan tersebut juga sangat beralasan.

"Kalau MUI meminta berdasarkan Mukernas meminta proyek PSN PIK 2 itu dihentikan, saya kira sangat beralasan, dan itu sejalan dengan nafasnya masyarakat Banten, termasuk saya kira DKI, semua pihak mungkin menghendaki agar itu diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata dia.

"Jangan sampai terjadi kezaliman, kemafsadatan yang bertubi-tubi yang kemudian rakyat kecil yang menjadi korban," jelas Prof Utang.

Berdasarkan informasi yang diterima MUI, warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas soal pembangunan PSN. Bahkan warga dipaksa menjual tanahnya dengan harga Rp50 ribu per meter.

Karena itu, Ketua Tim MUI tentang PIK 2, Masduki Baidlowi mengatakan, selanjutnya MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN di PIK 2.

"Sikap MUI cukup tegas dan ini adalah langkah yang akan terus dilakukan, cross check tabayyun akan dilakukan MUI ke berbagai pihak. MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN PIK 2, untuk mempertegas hasil keputusan MUI di Mukernas," kata dia.


 

Berkaitan dengan harga tanah, MUI juga akan membersamai warga dengan membentuk Tim Appraisal Tanah agar warga benar-benar mendapatkan haknya dengan sesuai.

"Sebenarnya harga yang pantas agar masyarakat di Banten itu berapa? MUI akan membentuk tim appraisal," ujar Masduki.

Masduki menegaskan pembangunan PSN tersebut dihentikan sementara hingga semua benar-benar jelas. Karena, batas-batas tanah yang masuk dalam kawasan tidak jelas.

"Sebelum izin PSN lengkap, MUI mendapat kabar sampai sekarang PSN di PIK 2 izinnya belum selesai," kata dia.

Koordinator Wilayah untuk pembinaan MUI Provinsi Banten, Prof Sudarnoto menyampaikan bahwa salah satu fungsi MUI adalah Himayatul Ummah atau melindungi umat.


"Nah khusus kasus PSN, proyek strategis nasional ini, itu juga kita ingatkan supaya tujuan penting dari proyek nasional ininjangan sampai kemudian menzolimi umat. Kezaliman umat itu ya kesengsaraan, dipaksa untuk dijual dengan harga murah, dan sebagainya itu," ucap Sudarnoto.

BACA JUGA: Menyoal Rangkap Jabatan Menag, Kepala Badan Pengelola Sekaligus Imam Besar Istiqlal

Menurut dia, masyarakat yang terdampak pembangunan itu secara ekonomi sudah lemah, tapi diperlemah lagi dengan proyek nasional ini. "Nah karena itu kewajiban MUI untuk menerbitkan perlindungan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler