Polisi Tangkap Dua Pelaku Otak Perampokan Bersenjata Api Toko Grosir di Dharmasraya
Perampokan terjadi terhadap toko grosir dan ruko BRIlink.
REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku yang diduga menjadi otak perampokan bersenjata api di sebuah toko grosir yang terjadi di daerah itu. Perampokan terjadi pada Januari dan Maret 2024 terhadap Toko Grosir Barokah Korong Sungai Betung dan Ruko BRIlink.
"Dua tersangka yang kita amankan merupakan komplotan perampokan yang terjadi berapa waktu lalu," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, di Pulau Punjung, Rabu (5/3/2025).
Bagus menjelaskan kedua pelaku diduga kuat menjadi otak perampokan Toko Grosir Barokah Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru pada 15 Januari 2024, dan Ruko BRIlink Bonjovi di Nagari (Desa) Sungai Kambuik 30 Maret 2024. Ia mengatakan identitas tersangka yang ditangkap yakni berinisial "WG" (35) dan "H" (33). Kedua pelaku berperan dalam memetakan atau mengatur strategi sebelum aksi perampokan dimulai.
"Jadi keduanya ini memang bukan yang melakukan perampokan seperti yang terlihat di rekaman CCTV, mereka ini lebih kepada yang memetakan atau menggambar rencana perampokan, kurang lebih demikian," ujarnya.
Bagus mengemukakan komplotan perampokan tersebut merencanakan aksi perampokan di rumah pelaku H. Sementara, WG berperan memantau lokasi yang akan dirampok.
"Jadi WG ini Yang ke lokasi melihat transaksi jual beli, melihat transaksi di BRIlink, berapa jumlah uang Yang disetorkan dan seterusnya. WG berperan sebagai pemberi informasi. Lalu dari informasi WG ini kemudian diaturlah strategi perampokan di rumah tersangka H," ujarnya.
Bagus mengatakan penangkapan dua pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka inisial "K" dan "BS" dari oleh Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel.
"Dua dari enam pelaku sudah diamankan Polres Musi Banyuasin, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran kita," ujarnya.
Bagus mengatakan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa tiga senjata api rakitan jenis gobok, tujuh lembaran UCI, satu buah botol berukuran kecil tempat penyimpanan bahan pembakaran UCI, dan barang bukti lainnya. Ia menambahkan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka WG dijerat pasal 365 KHUP Junto Pasal 55 56 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka H dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling tinggi 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.