Mau Dilebur dengan BP Haji, Anggota BPKH: Seperti Minyak dan Air

Indra Gunawan menilai penggabungan BP Haji dan BPKH akan meningkatkan risiko korupsi.

BPKH
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan
Rep: Muhyiddin Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Indra Gunawan mengungkapkan perbedaan saat pengelolaan dana haji di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan sekarang ditangani secara khusus oleh BPKH.

Baca Juga


Menurut Indra,  pengelolaan dana haji sudah jauh lebih baik dan nilai manfaatnya pun mengalami peningkatan dari target Rp 11,52 triliun menjadi Rp 11,56 triliun. Nilai manfaat tersebut diperoleh dari kelolaan dana haji yang jumlahnya kini mencapai Rp 173 Triliun. 

"Di era Kemenag dan BPKH, ada bedanya. Kita lebih auditable, kita lebih transparan, kita lebih tinggi nilai manfaatnya," ujar Indra dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (8/3/2025). 

Karena itu, Indra mempertanyakan orang-orang yang masih meragukan andil BPKH dan ingin agar lembaga independen ini dibubarkan. Dia pun merespons adanya usulan agar BPKH dilebur dengan BP Haji yang baru dibentuk.

Jika pun BPKH mau digabung dengan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), menurut dia, akan sulit dilakukan karena BPKH tidak dibiayai APBN. "Mau digabung ke mana? Kita ini Non-APBN. Sementara dirjen PHU (Kemenag) dan BP Haji itu pakai APBN. Itu seperti minyak dan air kan," ucap Indra. 

Selain itu, ketika misalnya BPKH dan BP Haji digabung, maka akan dapat memunculkan berbagai macam risiko. Diantaranya, dapat memunculkan kasus korupsi. 

"Sejak zaman kolonial sampai hari ini, ketika digabung, biasanya ada masalah. Ada yang korupsi, ada yang segala macam. Karena ketika keuangan sama penyelenggaraan, finansial sama operasional digabung, itu pasti ada masalah. Intinya rawan banget," kata Indra. 

 

Di samping itu, Indra mengklarifikasi tentang jumlah dana operasional BPKH yang terlalu besar oleh sebagian masyarakat, yakni 5 persen. Dana operasional tersebut diambil BPKH dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 11,5 Triliun. 

"Uang operasional BPKH itulah munculnya dari sini (Rp 11,5 Triliun). Di undang-undang 34 itu boleh ngambil 5 persen maksimal," jelas Indra.  

Menurut dia, setelah dibahas bersama DPR RI BPKH hanya mendapatkan dana operasional sebesar tiga persen dari jumlah nilai manfaat. "Negosiasi segala macam, paling banter kita dapet tiga persen. Kira-kira kalau Rp 11,5 triliun, kita harusnya dapet Rp 575 miliar. Tapi ternyata kita cuma dapet sekarang kurang dari Rp 400 miliar," kata Indra. 

"Itulah modal kerja kita ketika ada investasi yang rugi, ada yang default, ada masalah, uang yang Rp 400 miliar ini yang harus menanggung Rp 173 triliun, adil gak?" ucap Indra. 

Infografis Biaya Haji 2025 - (Dok Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler