Pengakuan Kusyanto Pencari Bekicot Difitnah Maling oleh Polisi, Sempat Dipukuli Dianiya
Kapolres Grobogan telah meminta maaf ke Kusyanto, Aipda IR kini diperiksa propam.
REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN -- Kusyanto (38 tahun), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), yang menjadi korban intimidasi polisi dan dipaksa mengaku sebagai maling, turut mengalami penganiayaan. Kusyanto, yang bekerja sebagai pencari bekicot, juga diminta menyepakati perjanjian damai setelah tuduhan terhadapnya tak terbukti.
Kusyanto mengungkapkan, peristiwa intimidasi dan penganiayaan terhadapnya terjadi pada Senin (3/3/2025) malam. Kala itu, dia sedang beristirahat di tepi sungai dekat Pondok Ngawen Darussalam setelah mencari bekicot. Lokasi tersebut berjarak sekitar empat kilometer dari rumahnya.
"Saya masih istirahat, tiba-tiba datang empat, lima orang. Mereka langsung menuduh saya mencuri tanpa bertanya dulu," kata Kusyanto ketika diwawancara pada Ahad (9/3/2025).
Oleh mereka, Kusyanto langsung digiring ke rumah seorang warga di Desa Suru, Kecamatan Geyer. Saat dalam perjalanan, Kusyanto mengaku dipukuli dan dianiaya. "Saya dipukuli dalam perjalanan dari tempat pertama ke lokasi kedua. Saya juga disuruh mengaku mencuri diesel atau pompa air, padahal saya tidak melakukannya," ucapnya.
Sesampainya di rumah salah satu warga di Desa Suru, Kusyanto dinterogasi dan diintimidasi di muka umum.
Polres Grobogan telah menyampaikan bahwa polisi yang mengintimidasi Kusyanto adalah anggota Polsek Geyer berinisial IR berpangkat Aipda.
Video yang memperlihatkan Aipda IR tengah memaksa Kusyanto sebagai maling viral di media sosial. Dalam video itu, Kusyanto tampak duduk dengan kedua tangan terikat ke belakang tubuhnya. "Ngaku enggak, ngaku enggak," teriak Aipda IR di depan wajah Kusyanto.
Meski sudah dibentak dan diteriaki oleh Aipda IR, Kusyanto tak memberikan reaksi apapun. Tetapi ekspresi wajahnya tampak memelas.
Dari rumah warga, Kusyanto kemudian dibawa ke Polsek Geyer. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tak bisa membuktikan bahwa Kusyanto adalah pencuri. Dia akhirnya dibebaskan dan dijemput oleh kepala desa.
Pada Sabtu (8/3/2025), tim dari Polres Grobogan mendatangi kediaman Kusyanto untuk melakukan klarifikasi terkait peristiwa yang dialaminya. Namun pertemuan dilakukan secara tertutup. Tetangga-tetangga Kusyanto juga tak diperkenankan menyaksikan.
"Saya hanya didampingi carik (sekretaris desa), sedangkan polisi yang datang banyak. Saya disuruh tanda tangan kesepakatan damai, tapi tidak ada pembahasan soal kerugian saya," kata Kusyanto.
Dia mengungkapkan, selain dituduh, difitnah, dan dianiaya, sepeda motornya juga mengalami kerusakan pada hari kejadian. Peralatan mencari bekicotnya pun hilang setelah disita polisi. "Saya bukan ingin memperpanjang, saya hanya cerita. Saya menerima, ikhlas, ternyata begini. Tetapi kerugian saya tidak dibahas sama sekali," ucap Kusyanto.
Keterangan Polisi
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto telah mengunjungi rumah Kusyanto pada Ahad (9/3/2025) malam. Dia datang untuk meminta maaf menyusul tindakan Aipda IR.
Ike mengatakan saat ini Aipda IR sudah diperiksa oleh Propam Polres Grobogan dan menjalani penempatan khusus. "Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut keterangan Polres Grobogan, sebelum peristiwa intimidasi terhadap Kusyanto terjadi, beberapa bulan terakhir warga mengeluhkan sering kehilangan mesin pompa air hingga onderdil mesin diesel. Warga menduga bahwa pelaku pencurian tersebut yakni pengendara sepeda motor Honda Verza berwarna merah. Kebetulan, Kusyanto memiliki sepeda motor tipe serupa.
Pada Ahad (9/3/2025), salah seorang warga bernama Mulyoto menerima telepon dari warga lainnya bernama Bagus Prasetyo yang menyampaikan telah melihat sepeda motor Honda Verza warna merah tanpa pelat nomor terparkir di pinggir kanal. Setelah menerima informasi itu, Mulyoto menghubungi Aipda IR yang rumahnya tak jauh dari lokasi.
Aipda IR kemudian bergegas ke lokasi untuk menemui pengendara sepeda motor Honda Verza yang diyakini sebagai pencuri. Pada saat bersamaan, Mulyoto juga berangkat menuju lokasi.
Namun, sesampainya di pertigaan Desa Suru, Geyer, Grobogan, Mulyoto melihat bahwa Kusyanto sudah bersama warga masyarakat serta Aipda IR. Oleh Aipda IR bersama warga, Kusyanto dibawa ke rumah Murman yang pernah kehilangan barang. Di sana Aipda IR menginterogasi Kusyanto.
Dari rumah Murman, Kusyanto kemudian dibawa ke Polsek Geyer. Polres Grobogan mengklaim tindakan tersebut guna menghindari aksi main hakim sendiri. Namun sesampainya di Polsek Geyer, polisi tak bisa membuktikan bahwa Kusyanto adalah pencuri. Kusyanto akhirnya dibebaskan.