Heboh Isu Pajak STNK Mati 2 Tahun Berakibat Motor Disita, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Menurut Brigjen Pol. Slamet semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang ada.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial belakangan dihebohkan oleh isu pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar selama 2 tahun oleh pemilik kendaraan berakibat hingga disitanya kendaraan tersebut oleh pihak kepolisian. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun membantah isu ini.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.
Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita. Selain kendaraan disita oleh petugas, data-data terkait kendaraan 'bodong' itu pun akan dihapus.
Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Pada pertengahan tahun lalu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus pernah mengungkap teknologi yang saat ini digunakan Polri untuk mengetahui pelat kendaraan dinas bodong berikut STNK khusus palsu. “Kami punya alat, di lapangan buat patroli. Cukup tembak begini saja nomor itu, cekrek, tidak ditemukan (di database). Oh palsu berarti,” kata Yusri kala itu.
Yusri mengatakan RFID itu berbentuk seperti stiker yang dipasang di tempat-tempat tersembunyi tanpa diketahui pemilik mobil. “Kalau diketahui, bahaya ini. Dia coba-coba robek, karena kalau stiker ini dipasang, dia robek, sudah hancur,” kata Yusri.
Dia yakin adanya stiker RFID itu juga yang menyebabkan banyak warga sipil yang menggunakan pelat kendaraan dinas palsu pun tertangkap. Oleh karena itu, Yusri berjanji bakal memberikan beberapa alat pembaca stiker RFID ke Puspom TNI sehingga mereka dapat cepat mendeteksi pengendara yang menggunakan kendaraan dengan pelat dinas TNI palsu.
“Kami koordinasikan dengan Puspom. Puspom juga nanti akan kami berikan seperti ini,” kata dia.
Kemudian, selain pengecekan langsung ke pelat, Polri juga dapat mengetahui pengendara yang menggunakan STNK khusus palsu.
“Setiap STNK itu ada yang namanya warna merah ini. Setelah saya cek nomor register STNK ini, ini register motor Mio. Mobilnya Land Rover harga Rp5 miliar,” kata Yusri sambil menunjukkan contoh STNK khusus palsu dan pelat khusus kendaraan dinas bodong.
Dia melanjutkan bisnis pemalsuan pelat dan STNK khusus itu kerap ditemukan pada beberapa biro jasa. Para pemalsu beranggapan hanya dengan memodifikasi nomor pelat dan menghapus bagian tertentu STNK dengan bahan kimia cukup.
Adapun, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding pernah mengusulkan agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masa berlakunya seumur hidup.
"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali," kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2025).
Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. "KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," ucapnya.
Menurut Sudding, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat. Sebab, seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.
"Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujarnya.
Terlebih perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan. "Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," tambahnya.
Menurut dia, apabila terjadi pelanggaran berkendara maka surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda dan apabila telah mencapai limit tertentu maka kepemilikannya dapat dicabut. "Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," tuturnya.