Beda Jumlah THR antara yang Kerja Lebih 12 Bulan dan Kurang, Begini Penjelasannya
Perusahaan tidak boleh mencicil THR.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sebentar lagi lebaran. Untuk menyambut hari besar keislaman itu, perusahaan diharuskan memberikan tunjangan hari raya kepada pekerjanya.
Berapa jumlah THR untuk masing-masing pekerja, apakah sama atau malah berbeda?
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengingatkan perusahaan tidak mencicil Tunjang Hari Raya (THR) keagamaan khususnya Idul Fitri bagi karyawan yang bekerja di tiap perusahaan provinsi setempat.
“Pembayaran THR tidak boleh dicicil, besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti di Banjarmasin, Senin.
Sedangkan bagi kurang dari 12 bulan, kata dia, namun bekerja secara terus menerus maka perusahaan memberikan secara proporsional.
“Kami sudah sampaikan ke seluruh perusahaan lewat surat edaran dari Gubernur Kalsel agar THR diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” ujarnya.
Irfan menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayar dan apabila tidak dibayar maka perusahaan akan mendapatkan sanksi.
Ia mengungkapkan, sanksi itu tertulis dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pengupahan, menyebutkan bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran dalam THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Kemudian, Irfan menuturkan untuk pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR keagamaan kepada para pekerja.
“THR adalah hak pekerja yang harus diberikan, lebih cepat lebih baik karena pekerja pasti membutuhkan untuk keperluan keluarga menyambut Idul Fitri,” ujar Irfan.
Manfaat strategis THR
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Dr Joy Tulung mengatakan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.
"Pencairan THR mulai 17 Maret 2025 diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, di mana konsumsi rumah tangga cenderung meningkat," kata Joy, di Manado, Minggu.
Joy mengatakan, THR menjadi faktor penting dalam mendorong perputaran ekonomi, karena banyak yang menggunakannya untuk kebutuhan pokok, transportasi, maupun belanja lainnya.
Selain itu, katanya, dampak positif lainnya adalah peningkatan omzet bagi sektor ritel, UMKM, dan industri pariwisata, yang biasanya mengalami lonjakan permintaan pada periode ini.
Secara keseluruhan, kata Ketua ISEI Cabang Manado Sulut ini, pencairan THR berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan efek ganda yang menggerakkan berbagai sektor usaha.
Pertumbuhan ekonomi Sulut tahun 2024 sebesar 5,39 persen. Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan merupakan sumber pertumbuhan tertinggi yakni sebesar 1,05 persen. Selanjutnya adalah Lapangan usaha Perdagangan 0,76 persen dan Administrasi Pemerintahan 0,60 persen.
Belanja masyarakat
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan, pemberian tunjangan hari raya (THR) meningkatkan belanja masyarakat terutama kelas menengah dan menengah bawah.
"Ketika ada THR, maka akan ada tambahan pendapatan disposibel bagi masyarakat. Pendapatan disposibel meningkat yang secara langsung akan meningkatkan belanja karena bagi kelas menengah dan menengah ke bawah, pendapatan mereka sebagian besar akan dibelanjakan kembali," ujar Nailul Huda.
Menurut dia, memang dampaknya temporer di waktu Ramadhan dan Lebaran saja. Pasca itu, biasanya daya beli akan kembali terkoreksi. Sama seperti di tahun lalu dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga di triwulan yang ada fenomena Ramadhan-Lebaran, lebih tinggi dibandingkan triwulan lainnya.
"Tahun ini nampaknya juga triwulan 1 pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di triwulan lainnya," kata Nailul Huda.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau pengusaha untuk melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Imbauan ini disampaikannya dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, Shinta mengakui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang mungkin menghadapi kendala dalam pencairan THR tepat waktu.
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memastikan seluruh anggotanya dapat memenuhi kewajiban tersebut demi kesejahteraan pekerja.
Pegawai honorer
Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), memastikan pemberian tunjangan hari raya untuk ribuan pegawai honorer, mulai dari pegawai tidak tetap (PTT) hingga tenaga harian lepas (THL).
"Sebelumnya THR hanya diberikan kepada PTT, tapi tahun ini kami juga memberikannya kepada THL yang telah bekerja rata-rata lima sampai sepuluh tahun," kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Senin.
Lis menyebut kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi pegawai honorer yang telah lama mengabdi di lingkup Pemkot Tanjungpinang.
Ia berharap pemberian TRH itu turut membantu perputaran ekonomi di Tanjungpinang yang sedang lesu.
"Kalau THR cair, mereka (honorer) bisa berbelanja dan roda ekonomi diharapkan bergerak lebih baik,” ujar Lis.
Secara keseluruhan, kata Lis, terdapat sekitar 2.000 pegawai honorer yang akan menerima THR dengan nominal bervariasi antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta per orang.
Dikatakannya THR honorer diberikan sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Demikian pula dengan THR untuk pegawai ASN yang akan dibayarkan 100 persen.
"Nominal THR mungkin berbeda-beda, tetapi yang terpenting ini adalah bentuk perhatian pemerintah bagi pegawai yang telah mengabdi di Tanjungpinang," demikian Lis.
Sementara, salah seorang tenaga honorer Aidil mengapresiasi kebijakan Wali Kota Tanjungpinang yang memberikan THR honorer pada Idul Fitri tahun ini. Mulanya, ia sempat khawatir pegawai honorer tidak mendapatkan THR, karena pemerintah hanya mengalokasikan anggaran THR bagi pegawai ASN.
"Alhamdulillah, senang sekali dapat kabar tahun ini ada THR untuk honorer. Uangnya bisa digunakan untuk belanja kebutuhan Lebaran, khususnya pakaian baru bagi anak-anak," katanya.