PTPN akan Bongkar Tempat-Tempat Wisata tak Berizin di Kawasan Puncak Bogor
PTPN juga akan melakukan penanaman pohon di lahan kritis Gunung Mas.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) akan mengambil tindakan tegas dengan berencana membongkar tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah PTPN menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap kepatuhan mitra mereka terhadap ketentuan lingkungan dalam menjalankan bisnis.
"Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar," tegas Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Selain pembongkaran, PTPN Group juga akan melaksanakan serangkaian langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan tersebut. Pertama, penanaman pohon di lahan kritis Gunung Mas untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Kedua, penerbitan surat edaran (SE) kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai. Ketiga, peningkatan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan lingkungan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.
Keempat, koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Langkah tersebut diambil menyusul penyegelan tiga lokasi yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Tiga lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Gunung Mas sendiri memiliki lahan milik PTPN seluas 1.623 hektare.
Abdul Ghani memaparkan dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 30,69 persennya telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan sebanyak 49 dari 60 unit wahana di taman wisata Hybisc Fantasy Puncak, Bogor masih dalam proses pembongkaran. Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi di Bandung, Selasa (18/3/2025) mengatakan ada dua wahana yang sudah 100 persen selesai dibongkar yakni Mini Carousel dan Airplane, sementara wahana lainnya yang hampir selesai dibongkar antara lain Octopus, Ontang-Anting, Rainbow Slide, dan bangunan Mushalla yang sudah di atas 90 persen.
Sedangkan wahana yang pembongkarannya masih di bawah 50 persen antara lain Carousel Kuda, Palu Pendulum, Fliying Tower, Bianglala, Kora-kora, Mega Disco, dan Turbo Drop, katanya terkait perkembangan proses pembongkaran wahana di taman wisata Hybisc Fantasy Puncak, Bogor. Pembongkaran wahana di taman wisata Hybisc Fantasy Puncak, Bogor karena keberadaannya dinilai melanggar aturan dan berkontribusi terhadap masalah lingkungan di kawasan Bogor.
"Realisasi pembongkaran bangunan dari tanggal 5 sampai 17 Maret, total bangunan atau wahana permainan yang sudah dibongkar sebanyak 49 unit. Sisa wahana masih dalam proses pembongkaran sebanyak 11 unit dan bangunan gedung utama Hybisc karena masih terdapat aset perusahaan yang disimpan di dalam bangunan tersebut," ujar Ade di Bandung.
Ade mengatakan upaya pembongkaran berjalan lancar meski ada upaya dari pihak perusahaan yang meminta penundaan serta pihak pengelola kebun teh Gunung Mas yang menganggap lahannya rusak akibat mobilisasi alat berat sehingga meminta ganti rugi. Dia mengatakan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat ceceran tanah ke jalan raya, pihaknya terus berupaya membersihkan jalan dengan alat sekop dan penyemprotan air oleh Damkar Kabupaten Bogor.
"Saat ini pembongkaran bianglala oleh pihak perusahaan mulai dilakukan dengan menggunakan alat berat berukuran besar sehingga progres pembongkaran diharapkan bisa lebih cepat," ujar Ade.
Diketahui, Hibisc Fantasy Puncak dimiliki oleh perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Jaswita dan dikelola oleh anak perusahaannya yaitu PT Jaswita Jaya Lestari (JLJ) yang bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN 8) dan juga melibatkan PT Laksmana, perusahaan asal Semarang, sebagai salah satu investor dalam pengembangannya. Berdasarkan data perusahaan, PT JLJ berdiri sejak tahun 2018 dengan modal dasar Rp60 miliar.
Kantor pusat PT JLJ berada di Grha Jaswita, Jalan Lengkong Besar No. 135 Bandung, yang juga menjadi kantor utama PT Jaswita Jabar. Awalnya, PT Jaswita Jabar memegang 70 persen saham di PT JLJ, sedangkan 29 persen dimiliki oleh PT Lestari Abadi Mandiri dan 1 persen oleh PT Anugrah Jaya Agung. Namun, pada tahun 2023, kepemilikan saham berubah, di mana 30 persen saham yang sebelumnya dimiliki dua perusahaan tersebut beralih ke PT Bajo Tirta Juara.