Puan Ungkap Jokowi dan Surya Paloh tak Masalah Tiga Pasal Revisi UU TNI
Dan beliau berdua menyampaikan, ‘oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah'.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanyakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang disahkan DPR dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3/2025). Jokowi bertanya langsung ke Puan yang duduk satu meja dalam acara buka puasa bersama di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) petang WIB.
Hal yang sama juga ditanyakan Surya Paloh kepadanya. "Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disahkan itu seperti apa," kata Puan saat ditanya awak media terkait isi perbincangan dengan Jokowi dan Surya Paloh saat buka puasa bersama.
Selaku ketua DPR RI periode 2024-2029, Puan memberikan penjelasan kepada Jokowi dan juga Surya, hanya ada tiga poin utama dalam revisi UU TNI, yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Salah satu pasal itu menambah masa pensiun TNI agar disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN) dan Polri.
"Dan beliau berdua menyampaikan, ‘oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah'," ujar Puan menyampaikan pandangan Jokowi dan Surya.
Puan pun menegaskan, revisi UU TNI memang menjadi sebuah kebutuhan saat ini. "Dan saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya," ucapnPuan.
Menanggapi penjelasannya, Jokowi dan Surya mengingatkan DPR untuk segera menyosialisasikan hasil revisi tersebut ke masyarakat luas. "Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman,’ itu saja," ujar Puan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.