Walkot Depok Bolehkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
Supian Suri membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegur Wali Kota Depok Supian Suri karena mengeluarkan kebijakan boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Ia menilai kebijakan Walkot Depok tersebut keliru apalagi sudah disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Artinya kan itu salah tindakan itu, nggak boleh. Mobil dinas itu untuk kepentingan dinas, tidak untuk kepentingan yang lain," ucap Dedi Mulyadi seusai Shalat Idul Fitri di Lapangan Gasibu, Senin (31/3/2025).
Ia mengaku sudah menegur yang bersangkutan saat malam takbiran. Ke depan, Dedi meminta agar semua kepala daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan seperti itu.
"Gimana kalau mobil (dinas)-nya di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," kata dia.
Dedi menegaskan pejabat yang memiliki mobil dinas itu merupakan pejabat eselon III dan II. Ia menyebut pejabat eselon III dan II pasti memiliki mobil.
"Semua eselon III dan II itu kalau tidak punya mobil, berarti ngelola uangnya nggak benar," ungkap dia.
Dedi menyebut Wali Kota Depok Supian Suri telah mengabaikan intruksi gubernur (ingub) Jawa Barat terkait tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. "Iya dong, abai," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Pembukaan lahan di dekat Tangkuban Parahu di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat yang viral di media sosial ternyata diproyeksikan untuk wisata Eiger Camp.
Satpol PP Provinsi Jawa Barat dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyegelan lokasi proyek wisata dengan memasang garis Satpol PP Line pada Jumat (28/3/2025). Pembangunan harus dihentikan sementara berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena diduga menyalahi tata ruang.
"Instruksi dari KDM (Kang Dedi Mulyadi) jelas, hentikan kegiatan karena ini gak sesuai dengan tata ruang yang ada. Apalagi ini bisa menimbulkan efek negatif yakni bencana banjir dan longsor," ujar Supriyono, PPNS Satpol PP Jawa Barat di lokasi.
Pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi proyek Eiger Camp. Hasilnya, ada aktivitas pembukaan lahan perkebunan Teh Sukawana dengan skala besar untuk dijadikan pembuatan akses jalan serta konstruksi bangunan. Di lokasi ini juga telah terpasang tiang pancang, pondasi beton, serta pemapasan lereng.
Satpol PP menduga kegiatan ini ilegal karena berada di lokasi resapan air. Sehingga jika tak dicegah bakal memicu bencana ke pemukiman di Cekungan Bandung. Pihaknya juga mendapati empat unit alat berat dan aktivitas pekerja yang melakukan pemapasan area lereng dan pembuatan pondasi beton.
"Nah kita sinyalir kegiatan itu ilegal karena dijalankan tanpa menggunakan aturan disebabkan berada di area resapan air, kemudian area hutan, dan tanaman kebun teh. Ini sangat membahayakan masyarakat yang berada di bawahnya. Karena berpotensi memicu longsor dan banjir," kata Supriyono.
Pertimbangan penghentian sementara kegiatan proyek Eiger Camp ini juga dilakukan Satpol PP karena adanya kejanggalan berupa tertutupnya barcode dalam dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi pembangunan wisata. Sayangnya, petugas tak bisa melakukan klarifikasi karena penanggung jawab proyek tak berada di lokasi.
"Kita melihat dokumen yang tertera di lokasi proyek memang sengaja dipasang oleh pihak pengembang. Kami sudah potret dokumennya berupa PBG. Di lihat dari kasat mata, dokumennya lengkap. Tapi kita telusuri ke pihak perizinan untuk memastikan hal itu karena dokumen itu ganjil tanpa adanya barcode yang bisa mengecek keabsahan PBG. Setelah ini kita akan langsung ke pihak perizinan untuk telusuri ini," paparnya.