Dukung Fatwa Jihad, MUI: Ijtima Ulama Sudah Merekomendasikan Pengiriman Pasukan
Perlu langkah terukur agar Amerika mendapat tekanan supaya tak lagi mendukung Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Internasional Union Muslim Scholars (IUMS) yang menerbitkan fatwa jihad untuk keduakalinya demi menghadapi genosida yang dilakukan penjajah Israel.
Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, menegaskan, fatwa tersebut sejalan dengan Keputusan Ijtima Ulama Fatwa MUI yang menegaskan wajib hukumnya bagi umat Islam membela Palestina.
"Bahkan dalam Ijtima’ MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel,"ujar Sudarnoto lewat pernyataan tertulis kepada Republika, Senin (7/4/2025).
Dalam sejumlah pernyataan lepas, dia menegaskan, MUI juga mendorong agar negara-negara anggota OKI melakukan konsolidasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang terukur untuk menghentikan kekejian Israel yang secara terus menerus dilakukan. Untuk itu, Sudarnoto menegaskan, Fatwa Jihad Ulama Dunia ini harus didukung secara meluas.
Menurut dia, poin-poin detail Fatwa Jihad memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa pendekatan yang lebih komprehensif dan serentak terkonsolidasi secara internasional perlu dilakukan segera khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina.
"Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan. Karena itu diperlukan kekuatan internasional yang efektif untuk melawan dan menundukkan agresor dan kekuatan-kekuatan aliansi jahat ini,"tegas dia.
Sudarnoto menegaskan, dirinya setuju untuk menegaskan bahwa membiarkan kejahatan besar Israel atas warga Gaza dan Palestina adalah bertentangan dengan ajaran dan perintah agama untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Menurut Sudarnoto, kemungkaran sistemik yang dilakukan oleh Israel dan didukung Amerika sedang terjadi dengan korban yang sangat besar dan kerusakan yang sangat massif di Gaza dan bahkan mengancam perdamaian dunia.
"Karena itu, umat dan dunia Islam wajib berkonsolidasi melawan dan menghentikan kemungkaran ini jika tidak ingin kehancuran akan semakin meluas,"tegas dia.
Lebih lanjut, Sudarnoto menyerukan kepada negara-negara Muslim untuk mempertimbangkan ulang kehadiran atau keberadaan Kedutaan Besar AS di negara-negara Muslim mengingat kuatnya dukungan mereka kepada penjajah Israel.
Dia menegaskan, perlu langkah-langkah terukur secara politik dan diplomatik agar Amerika memperoleh tekanan luas secara internasional dan tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel.
"Menyerukan kepada para pemimpin bangsa, ulama, tokoh masyarakat, akademisi dan intelektual, kaum professional, pemimpin Ormas Islam dan seluruh organisasi lintas agama, lintas golongan dan partai, para pendidik, media massa, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu bangkit melakukan gerakan atau aksi berkeadaban secara komprehensif menekan dan memperlemah Israel dan memerdekakan Palestina,"ujar dia.
Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) kembali mengeluarkan fatwa jihad yang menyerukan kepada semua negara Islam dan negara mayoritas Muslim untuk melawan Israel. Fatwa ini kembali dibuat setelah genosida Israel di Palestina yang memakan lebih dari 50 ribu korban jiwa - mayoritas perempuan dan anak-anak- telah berlangsung selama 17 bulan.
Sekretaris Jenderal IUMS Ali al-Qaradaghi, Jumat (4/4/2025), menyerukan kepada semua negara Muslim untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik demi menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini, sesuai dengan mandat mereka.
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," kata sekjen dari organisasi yang sebelumnya didirikan oleh Yusuf al-Qaradawi ini saat merilis sebanyak 15 poin fatwanya, seperti dilansir dari laman Middle East Monitor.
Qaradaghi adalah salah satu otoritas keagamaan yang paling dihormati di kawasan tersebut. Fatwanya memiliki bobot yang signifikan di antara 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia. Fatwa adalah keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dari seorang ulama yang dihormati, biasanya berdasarkan Alquran atau Sunnah - ucapan dan praktik Nabi Muhammad.
"Dilarang mendukung musuh kafir [Israel] dalam pemusnahan umat Islam di Gaza, terlepas dari jenis dukungannya," kata Qaradaghi.
“Dilarang menjual senjata kepadanya, atau memfasilitasi pengangkutannya melalui pelabuhan atau jalur perairan internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau sarana darat, laut, atau udara lainnya.
“Komite [IUMS] mengeluarkan fatwa yang mengharuskan blokade udara, darat, dan laut terhadap musuh yang menduduki untuk mendukung saudara-saudara kita di Gaza,” tambahnya.