Motif dan Kejanggalan di Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Prajurit TNI AL

TNI AL menyebut Kelasi Satu Jumran sebagai pelaku tunggal pembunuhan Juwita.

ANTARA FOTO/Tumpal Aritonang Andani
Tersangka oknum TNI AL Kelasi I Jumran (tengah) dihadirkan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawan di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). Menurut penyidik, pembunuhan wartawan atas nama Juwita yang dilakukan tersangka merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, dilakukan secara sendiri dengan motif asmara.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Laut (AL) pada Selasa (8/4/2025) menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan dengan tersangka prajurit TNI Kelasi Satu Jumran. Dalam keterangan pers itu diungkap motif Jumran membunuh Juwita karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa atau pemerkosaan.

Baca Juga


“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.

Wira memastikan bawah tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer, dan karena korbannya merupakan sipil maka persidangan terbuka untuk umum. “Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujarnya.

Laksma TNI Wira mempersilakan awak media mengawal kasus ini di persidangan nanti hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Ia menekankan bahwa TNI AL berkomitmen menindak anggota yang melakukan perbuatan pelanggaran, khususnya jika korbannya adalah masyarakat sipil.

Terkait asumsi publik soal tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban, Laksma TNI Wira menegaskan bahwa pindah dinas anggota merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi. Selain itu, terkait dugaan tersangka memiliki pasangan lain selain korban, ia meminta publik sabar menunggu hasil persidangan karena nantinya dugaan itu akan terbukti berkaitan dengan alasan tersangka membunuh korban.

 

Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. “Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” tutur Mayor Laut Saji.

Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri menyebutkan dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi. Pazri mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, saat itu tersangka diduga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi.

Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

Juwita bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru. Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Jurnalis Terbunuh Melonjak - (Anadolu Agency)

Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie Helmie mengaku cukup kaget dengan kejanggalan yang dia temukan di kasus pembunuhan Juwita. Utamanya soal pernyataan penyidik yang mengungkapkan tersangka Jumran adalah pelaku tunggal.

Ia menuturkan, masih menjadi pertanyaan bagaimana cara tersangka melakukan aksi seorang diri dengan waktu yang begitu singkat, pada hari kejadian tersangka mulai mengajak korban bertemu sekitar pukul 10.30 WITA, dan sekitar pukul 15.00 WITA tersangka sudah ada di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru untuk kembali ke Kalimantan Timur.

Menurut dia, patut dicurigai dan diduga bahwa pelaku lebih dari satu, siapa yang membantu korban menyiapkan kendaraan mobil sebagai tempat eksekusi korban (dicekik dan dipiting di dalam mobil), kemudian siapa yang membantu mengantar kendaraan motor korban yang direkayasa terjatuh di pinggir jalan bersama jasad korban seolah kecelakaan, lalu siapa yang membantu mengangkat jasad.

Namun demikian, Helmie tidak ingin berasumsi melebihi kapasitas petugas, dan mempercayai kasus ini saat proses sidang di pengadilan militer nanti. Di samping itu, Helmie mengungkapkan bahwa orang tua korban dalam keadaan sakit stroke, tentu ini menjadi duka mendalam bagi keluarga korban, orang tua sakit dan anak meninggal secara keji.

“Semua asumsi ini kita serahkan ke pengadilan. Kalau tidak sesuai fakta, PWI Kalsel akan bereaksi agar kasus ini terungkap menurut fakta yang ada,” tutur Helmie.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler