Sopir SPBU Klaten Jadi Tersangka, Ganti BBM Jadi Air di Suatu Tempat
Polisi masih mendalami kemungkinan tersangka lain dalam kasus SPBU bercampur air itu.
REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Penyidik Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, menetapkan tersangka kasus bahan bakar minyak tercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten Inspektur Polisi Satu Taufik Frida Mustofa di Klaten, Kamis, mengatakan penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial M. "Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," katanya.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Taufik mengatakan bahwa tersangka M merupakan sopir alat transportasi atau awak mobil tangki bahan bakar minyak (BBM). "Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," ujarnya.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka lain, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus BBM tercampur air tersebut. "Ini masih dalam pengembangan. Mohon doanya agar cepat tuntas semuanya," tambah Taufik.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami motif tersangka dalam kasus itu. Namun yang pasti pelaku mengganti BBM tersebut dengan air di suatu tempat. "Intinya menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan diganti dengan air," kata Taufik.
Sebelumnya, Pertamina sudah memecat awak mobil tangki dalam kasus BBM bercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi secara internal terkait kasus tersebut.
Dari hasil investigasi tersebut didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki dan kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk.
Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap awak mobil tangki berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran.
PT Pertamina Patra Niaga memecat dua awak mobil tangki (AMT) yang diduga terlibat dalam kasus penemuan Pertalite bercampur air di SPBU Trucuk, Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Saat ini Pertamina menyerahkan penyelidikan kasus tersebut ke Polres Klaten.
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan konsumen terkait penemuan Pertalite bercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten, investigasi internal segera dilakukan. Pertamina memeriksa pihak SPBU Trucuk dan oknum AMT yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU tersebut.
"Dari investigasi tersebut, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU," kata Taufiq dalam keterangannya yang diterima Republika, Kamis (10/4/2025).
Dia menambahkan, Pertamina memutuskan mengambil tindakan tegas terhadap oknum AMT terlibat. "Pemecatan terhadap oknum AMT Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Taufiq seraya menambahkan bahwa oknum petugas SPBU Trucuk yang diduga terlibat dalam kasus tersebut juga dinonaktifkan.
Republika berupaya mengonfirmasi kepada Taufiq tentang apa bentuk tindak pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan para terduga pelaku. Namun Taufiq enggan menjelaskan lebih mendetail.
"Itu ranahnya penyidik," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini kasus penemuan Pertalite bercampur air di SPBU Trucuk telah ditangani Polres Klaten. "Pertamina Patra Niaga menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polres," ucap Taufiq.
Dalam keterangan sebelumnya, Taufiq menyampaikan, kasus Pertalite bercampur air di SPBU 4457429 Trucuk Klaten terungkap pada Selasa (8/4/2025), sekitar pukul 01:33 WIB. Dia menyebut, terdapat empat pengendara mobil dan delapan pengendara sepeda motor yang melaporkan kejadian tersebut.
"Pihak SPBU langsung bertanggung jawab dengan memfasilitasi perbaikan setiap kendaraan di bengkel dan mengganti isi ulang BBM dengan Pertamax. Untuk sementara penyaluran BBM di SPBU tersebut dihentikan untuk dilakukan pembersihan secara menyeluruh sampai nanti dinyatakan aman untuk menyalurkan BBM kembali," kata Taufiq.