Kuasa Hukum: Demo Minta Hasto Divonis Dibayar Rp 40 Ribu per Orang
Kuasa hukum Hasto yakin kasus yang menjerat kliennya sarat dengan muatan politis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy masih meyakini kasus yang menjerat kliennya sarat muatan politis. Ronny menganggap kliennya diserang karena posisinya di PDIP.
Hal itu dikatakan Ronny setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim hukum Hasto. Dengan demikian, hakim memutuskan melanjutkan proses persidangan.
Ronny menyinggung adanya indikasi kuat politisasi kasus ini. Salah satunya melalui aksi unjuk rasa di depan PN Jakpus saat sidang Hasto digelar.
"Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp 40 ribu hingga Rp 45 ribu per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Ronny menuding demo bayaran itu seolah membuktikan arahan menjatuhkan Hasto. "Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik," ujar Hasto.
Ronny menjelaskan kasus ini merupakan pengulangan dari perkara yang telah inkrah pada 2020. Saat itu, tuduhan terkait uang dari Harun Masiku pun sudah diperiksa di persidangan sebelumnya. "Ini jelas upaya daur ulang perkara tanpa dasar hukum baru," ujar Ronny.
Ronny juga membantah tuduhan obstruction of justice yang dialamatkan kepada kliennya. Sebab ponsel Kusnadi sudah disita penyidik sejak 10 Juni.
"Tidak ada penghilangan bukti atau penghalangan. Begitu pula dengan panggilan telepon ke Hasan pada 8 Januari 2020, sudah dibuktikan di persidangan sebelumnya bahwa itu bukan dari Pak Hasto," ucap Ronny.
Ronny menuding Hasto sengaja ditarget karena posisinya sebagai Sekjen PDIP. Hal ini menurutnya upaya sistematis mengganggu PDIP. "Hukum tidak boleh ditunggangi kepentingan politik, apalagi oleh mantan penguasa yang masih ingin mengendalikan negara ini," ujar Ronny.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. JPU KPK menyebut Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Rizky Suryarandika.