DPD Setujui 11 Daerah Otonom Baru

ROL
Irman Gusman
Rep: Ahmad Islamy Jamil Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar pada Rabu (14/5) menyetujui pembentukan 11 daerah otonomi baru (DOB). Pembentukan DOB terdiri dari dua daerah setingkat provinsi, dan sembilan daerah setingkat kabupaten kota.

Adapun 11 calon DOB yang telah disetujui DPD RI adalah Kabupaten Bogoga di Papua; Kapubaten Ghondumi Sisare di Papua; Kabupaten Kepulauan Obi di Maluku Utara; Provinsi Papua Barat Daya di Papua Barat; Kabupaten Sukabumi Utara di Provinsi Jawa Barat dan; Kota Langowan di Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya di Provinsi Sulut; Kabupaten Garut Selatan di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten Gorontalo Barat di Provinsi Gorontalo; Kota Tahuna di Provinsi Sulawesi Utara dan; Kabupaten Talaud Selatan di Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua DPD RI, Irman Gusman mengatakan, persetujuan yang diambil lembaganya tersebut untuk menindaklanjuti Amanat Presiden (Ampres) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pembahasan 65 DOB pada 27 Desember 2013 lalu.

“Dari banyaknya jumlah rancangan undang-undang (RUU) pembentukan DOB yang diusulkan pemerintah itu, 11 di antaranya sudah kami setujui hari ini. Sementara, sisanya akan kami tindak lanjuti secara bertahap,” ujar Irman di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/5).

Sejak awal diberlakukannya regulasi tentang pembentukan DOB pada 1999, kata dia, jumlah daerah otonomi di Indonesia terus bertambah hingga menjadi dua kali lipat dibandingkan sebelumnya. Sekarang, di negara ini terdapat 500 lebih daerah otonomi.

Sayangnya, kata Irman, sampai saat ini hakikat pembentukan DOB belum lagi mencapai tujuan yang diharapkan. Seyogianya, pembentukan DOB dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah-daerah yang bersangkutan. Kenyataannya, dari 183 kabupaten yang masuk kategori daerah tertinggal di Indonesia, sebanyak 70 persen di antaranya adalah DOB.

“Ini artinya, mekanisme menyangkut persyaratan politis, demografis, dan teknis dalam pembentukan DOB masih perlu diperdalam lagi. Ini akan menjadi bahan kajian kami bersama DPR dan pemerintah ke depannya,” tuturnya.





BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler