DPD Wakili Konstituen dalam 'Bersuara'

doc dpd ri
Ketua DPD RI Irman Gusman bersama pakar dan anggota DPD saat membuka acara press gatering wartawan Parlemen-DPD, di Bukittinggi, 23-25 Mei 2014.
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua DPD Irman Gusman menegaskan bahwa fungsi representasi lembaga perwakilan seperti DPD memiliki dua makna, yaitu representasi yang berarti fisik dan representasi ide.

"Wakil rakyat mewakili rakyat melalui suaranya di parlemen. Jadi, tugas utama kami adalah mewakili konstituennya dalam 'bersuara' atau menyampaikan ide atau gagasan," kata Irman dalam siaran pers yang diterima Republika Online (ROL).

Dalam pandangannya, 'bersuara' bisa bermakna luas, bahwa kegiatan anggota DPD demi daerah yang diwakilinya dilakukan untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dalam ruang lingkup fungsi, tugas, dan wewenangnya. Begitulah bunyi Tata Tertib DPD RI.



"Masyarakat memang harus mengetahui dan memahami informasi publik seperti putusan MK yang berdampak serta konteks dan skalanya mendesak melalui liputan media massa (pers) yang tersiar seluas-luasnya."


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler