Nias Memenuhi Syarat Menjadi Provinsi Baru
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Nias tampaknya bakal mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Secara umum, wilayah kepulauan ini dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan dari Provinsi Sumatra Utara.
Anggota Komite I DPD RI, Muhammad Farouk mengatakan, rencana pemekaran Nias sebagai provinsi tersendiri menjadi bagian dari pembahasan 65 DOB dalam Amanat Presiden (Ampres) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Desember 2013 lalu. Secara geografis, Nias termasuk pulau terluar di Indonesia yang kurang mendapat perhatian karena jauhnya akses daerah ini dari pemerintah provinsi setempat (Sumatra Utara).
"Nias cenderung terkesan menjadi 'anak tiri' bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Sumut," ujar Farouk kepada ROL.
Pekan lalu, kata dia, tim dari Komite I DPD RI telah mengunjungi Nias untuk memantau kesiapan pemekaran daerah tersebut. Hasilnya, kata dia, Nias secara umum telah memenuhi persyaratan pembentukan DOB yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah.
"Termasuk kesiapan infrastrukturnya. Gedung-gedung untuk pemerintah provinsinya saat ini tengah dibangun. Kalau tak ada halangan, pada Juli nanti pembahasan DOB Provinsi Nias sudah bisa dibawa ke sidang paripurna DPD," tuturnya.
Ia menjelaskan, dari aspek ekonomi, masyarakat Nias masih bergantung pada sumber-sumber konvensional seperti hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan. Sementara, dari segi kependudukan, daerah ini memiliki sekitar 700 ribuan penduduk.
"Jika pemekaran Nias terwujud, maka ini akan menjadi provinsi dengan jumlah penduduk terkecil di Indonesia, di luar Papua," katanya.