Besok Pagi, DPD RI dan BIG akan Memperbarui MoU
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sepakat memperbarui nota kesepahaman yang telah dilakukan kedua lembaga tersebut. Kesepakatan meliputi antara lain pengelolaan dan pemanfaatan informasi geospasial, utamanya bertema sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya. Tahun 2011, DPD dan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal, peran BIG menggantikan Bakosurtanal) merintis perjanjian kerja sama pembentukan dan penyelenggaraan Pusat Data Sumberdaya Alam/Pusat Data Provinsi DPD RI.
Mengingat masa berlakunya hanya tiga tahun dan berakhir tahun 2014 ini maka DPD dan BIG bersepakat memperbaruinya. Menindaklanjutinya, Sekretaris Jenderal DPD Prof Dr Sudarsono Hardjosoekarto bersama Kepala BIG, Dr Asep Karsidi MSc akan menandatangani MoU di Kantor BIG Jl Raya Jakarta - Bogor Km 46 Cibinong, Jawa Barat, Kamis (7/8, esok). MoU-nya tentang peningkatan kemampuan pengelolaan dan pemanfaatan informasi geospasial Pusat Data Sumberdaya Alam/Pusat Data Provinsi DPD.
Seperti disiarkan dalam rilisnya kepada ROL, Selasa (6/8), ruang lingkup MoU-nya disesuaikan dengan kebutuhan DPD yang meliputi antara lain pengelolaan dan pemanfaatan informasi geospasial, utamanya bertema sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, di seluruh provinsi Republik Indonesia; peningkatan kapasitas sumberdaya manusia di bidang pengelolaan informasi geospasial; serta peningkatan kemampuan kelembagaan Pusat Sumberdaya Alam/Pusat Data Provinsi DPD dalam pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional.
Sebagai negara kepulauan, Republik Indonesia terdiri atas 13.466 pulau, luas daratan ± 1.910.000 km² dan luas lautan ± 6.279.000 km², berbatasan dengan 10 negara, serta sumberdaya alamnya kaya dan beragam. Oleh karena itu, pendataan kondisi dan potensi wilayahnya menjadi mutlak demi kemajuan Republik Indonesia. Pendataannya itu berbentuk informasi yang berbasis pengetahuan keruangbumian atau disebut juga informasi geospasial.
IG yang diolah menjadi “alat bantu” perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan/atau pengelolaan ruang kebumian. Untuk itu, dibutuhkan IG yang andal (akurat, dipercaya, dipertanggungjawabkan) agar kebijakan, keputusan, dan/atau kegiatan lancar dan tertib. Namun implementasinya bukan perkara mudah, mengingat masih terkendala koordinasi, sumberdaya, infrastruktur dan suprastruktur, anggaran, teknologi, metodologi, serta geografisnya sendiri.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 15 April 2011 dan disahkan Presiden tanggal 21 April 2011. Kelahirannya ditandai oleh ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 mengenai Badan Informasi Geospasial tanggal 27 Desember 2011.
BIG menjadi tulang punggung mewujudkan tujuan UU IG untuk menjamin ketersediaan akses informasi geospasial dan mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) melalui kerjasama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan mendorong penggunaan informasi geospasial dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan.