Pilkada Lewat DPRD akan Untungkan Anggota DPD
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai disetujuinya RUU Pilkada yang mengembalikan proses pilkada kepada DPRD secara politik akan menguntungkan anggota DPD RI.
"Setelah RUU Pilkada ini diundangkan menjadi aturan perundangan maka kepala daerah akan dipilih oleh DPRD, sedangkan anggota DPRD-nya yang dipilih langsung oleh masyarakat," kata Irman Gusman pada diskusi "10 Tahun DPD RI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Irman, kepala daerah yang dipilih melalui DPRD tidak begitu memiliki legitimasi di masyarakat, karena masyarakat tidak terlibat langsung pada proses pemilihannya. Sebaliknya, anggota DPD RI yang dipilih langsung oleh rakyat akan lebih dikenal dan memililiki legitimasi masyarakat.
"Anggota DPD RI yang dapat memanfaatkan posisi ini untuk berkomunikasi dengan masyarakat akan lebih efektif," katanya. Irman Putra Sidin mengatakan hal itu menyikapi keputusan DPR RI yang menyetujui RUU Pilkada melalui mekanisme voting pada Jumat dinihari.
Pada mekanisme voting tersebut, opsi kedua yakni mengembalikan pilkada kepada DPRD didukung oleh 226 anggota serta opsi pertamapilkada secara langsung didukung oleh 135 anggota.
Dengan hasil tersebut, maka pimpinan rapat paripurna DPR memutuskan memenangkan opsi pertama yakni mengembalikan pilkada ke DPRD.